DPR Rancang Aturan Pilpres, Doli: Jangan Sampai Kayak Kongres

BANGUNAN: Gedung DPR RI - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah merancang mekanisme baru pencalonan presiden dan wakil presiden menyusul dihapuskannya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Aturan baru tersebut disiapkan agar jumlah pasangan calon yang bertarung dalam pemilihan presiden tidak terlalu banyak, tetapi juga tidak hanya menghadirkan calon tunggal.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan putusan MK tidak hanya menghapus ketentuan presidential threshold, tetapi juga memberikan arahan kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun skema baru pencalonan presiden.

"Putusan Mahkamah Konstitusi mengatakan tidak akan ada ambang batas. Cuma ada note-nya di sana, note-nya itu adalah diminta kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan constitutional engineering supaya calon presiden-wakil presiden itu tidak tunggal dan tidak terlalu banyak," kata Doli dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6/2026). 

Menurut Doli, hingga kini DPR bersama sejumlah pihak masih membahas bentuk rekayasa konstitusional atau constitutional engineering yang diminta MK tersebut. Skema yang disusun diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keterbukaan demokrasi dan efektivitas penyelenggaraan pemilu.

Ia menilai perlu ada mekanisme yang dapat mencegah terlalu banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden muncul dalam satu kontestasi. Dengan begitu, proses pemilihan tetap berjalan kompetitif tanpa menyulitkan pemilih dalam menentukan pilihan.

Dalam kesempatan yang sama, Doli berkelakar mengenai kemungkinan munculnya terlalu banyak kandidat jika tidak ada pengaturan yang tepat dalam undang-undang.

"Kebetulan selama ini saya di organisasi kemasyarakatan baik mahasiswa dan pemuda. Nah kalau kita ingat tuh kalau mau kongres atau mau munas atau apa gitu ya, wah itu calonnya kalau ada 30 ya, pusing tuh ya kalau semua orang itu. Jadi nggak, jangan sampai pemilu kita kayak kongres gitu ya kan," ujarnya.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan putusan MK yang mengabulkan gugatan terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut sebelumnya mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sedikitnya 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

Dalam putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2024 yang dibacakan pada 2 Januari 2025, MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dengan dihapuskannya presidential threshold, peluang partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi lebih terbuka. Namun, DPR kini menghadapi tantangan untuk menyusun aturan baru yang dapat mengakomodasi putusan MK sekaligus menjaga kualitas kompetisi dalam pemilihan presiden mendatang.

Pembahasan revisi UU Pemilu diperkirakan menjadi salah satu agenda politik penting karena akan menentukan desain pencalonan presiden pada pemilu berikutnya.

Sumber: Inews.id

Lebih baru Lebih lama