![]() |
| SOSOK: Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung mengumumkan perkembangan kasus dugaan korupsi Program MBG - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru sehingga total pihak yang telah dijerat dalam perkara tersebut menjadi lima orang.
Tersangka terbaru adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dianggap cukup untuk mengaitkan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Andri ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka,” kata Syarief, Jumat (12/6/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andri langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Penyidik menduga Andri memiliki peran dalam proses pengadaan sepeda motor listrik untuk kebutuhan Program MBG. Dugaan tersebut bermula dari pertemuannya dengan Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada awal 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Andri disebut memperkenalkan profil perusahaan yang dipimpinnya untuk memperoleh peluang proyek di lingkungan BGN. Selanjutnya, ia diduga mengetahui rencana pengadaan motor listrik dan aktif menjalin komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum proses pengadaan resmi dimulai.
“Saudara AM secara melawan hukum sejak Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” ujar Syarief.
Kejagung juga menduga terjadi pengondisian dalam proses pengadaan, termasuk sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Selain itu, penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga atau mark up pada pengadaan motor listrik yang nilainya diduga disesuaikan mendekati pagu anggaran yang tersedia.
“Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” kata Syarief.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menduga pembayaran proyek dilakukan berdasarkan dokumen serah terima yang telah dimanipulasi. Padahal, harga dan spesifikasi kendaraan yang disediakan disebut tidak sesuai dengan kebutuhan maupun standar yang ditetapkan.
Dengan penetapan Andri Mulyono, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Asep Yusuf Somantri.
Penyidik juga masih mendalami berbagai pengadaan lain yang berkaitan dengan Program MBG. Selain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun, penyidikan turut mencakup dugaan mark up pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Sumber: Liputan6.com
