![]() |
| SOSOK: Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Usulan revisi aturan pekerja alih daya atau outsourcing kembali mengemuka. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mendorong perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 agar penggunaan outsourcing dibatasi hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang.
Usulan tersebut disampaikan saat pertemuan dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Menurut Said Iqbal, pembatasan itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan sistem outsourcing dihapus secara bertahap. Namun, beberapa pekerjaan tertentu dinilai masih memungkinkan menggunakan tenaga kerja alih daya.
“Presiden berulang-ulang disampaikan kalau bisa, pekerja alih daya itu dihapus. Dalam pidato-pidatonya, bilamana tidak bisa dihapus maka ada beberapa jenis pekerjaan penunjang itu dikecualikan, boleh menggunakan pekerja alih daya,” kata Said Iqbal.
Ia menjelaskan empat bidang pekerjaan yang masih dapat menggunakan sistem outsourcing yakni petugas keamanan, sopir, layanan katering perusahaan, dan petugas kebersihan.
“Beberapa jenis pekerjaan penunjang yang boleh digunakan untuk pekerja alih daya antara lain, pekerjaan penunjang untuk security atau keamanan, driver atau sopir, katering, kemudian cleaning service,” ujarnya.
Selain membatasi ruang lingkup pekerjaan, Said Iqbal juga menekankan pentingnya kepastian status hubungan kerja bagi pekerja outsourcing. Menurutnya, pekerja alih daya harus memiliki kontrak kerja yang jelas dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
Ia mengusulkan agar hubungan kerja pekerja outsourcing diatur melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sehingga hak-hak pekerja memperoleh perlindungan yang lebih kuat.
“Jadi bukan lagi tanpa status. Intinya perlindungan bagi pekerja alih daya terhadap empat jenis pekerjaan tadi itu juga harus jelas. Di luar empat jenis pekerjaan tadi, dilarang penggunaan pekerja alih daya,” tegasnya.
Said Iqbal mengungkapkan pembahasan revisi regulasi tersebut akan dilanjutkan bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan jajaran Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada pekan depan.
Menurutnya, komunikasi antara pemerintah, serikat pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya penting dilakukan agar kebijakan ketenagakerjaan yang diharapkan Presiden dapat diterapkan secara efektif serta memberikan kepastian bagi dunia usaha maupun pekerja.
Sumber: Inews.id
