Sahroni Dukung Masa Jabatan Kapolri Maksimal Tiga Tahun

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Parlemen.
SOSOK: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni - Foto Dok Kompas

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap wacana pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) maksimal tiga tahun. Menurutnya, pembatasan tersebut penting untuk memastikan proses regenerasi kepemimpinan di lingkungan Polri berjalan lebih baik.

Sahroni menilai jabatan Kapolri merupakan posisi strategis yang perlu memiliki mekanisme pergantian kepemimpinan secara terukur. Dengan adanya batas masa jabatan, peluang bagi perwira tinggi lain untuk menempati posisi puncak di institusi kepolisian akan lebih terbuka.

"Mendukung," kata Sahroni kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Politikus Partai NasDem itu menjelaskan bahwa pembatasan masa jabatan bukan dimaksudkan untuk mengurangi kewenangan Kapolri, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga kesinambungan organisasi dan mendorong munculnya pemimpin-pemimpin baru di tubuh Polri.

"Itu yang tadi saya sampaikan bahwa ada jabatan strategis seperti Pak Kapolri itu kan paling lama 3 tahun untuk regenerasi di bawahnya," ujarnya.

Meski demikian, Sahroni menilai aturan tersebut tetap perlu memberikan ruang bagi kondisi tertentu yang membutuhkan kebijakan khusus. Dalam situasi tertentu, seorang Kapolri dapat dipertahankan lebih lama apabila dinilai masih dibutuhkan untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan agenda nasional.

Ia mencontohkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dinilai memiliki peran penting dalam menjaga keamanan selama tahapan politik nasional, mulai dari pelaksanaan pemilihan presiden hingga masa transisi pemerintahan.

Menurut Sahroni, kinerja Polri di bawah kepemimpinan Listyo Sigit mendapat penilaian positif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya proses politik nasional.

"Di kala sekarang misalnya Pak Listyo Sigit itu kan ada kebutuhan khusus, dari proses pemilihan presiden sampai proses sekarang. Dinilai Polri itu mumpuni secara baik, kenyamanan dan keamanan yang dilakukan oleh Pak Sigit sendiri," tuturnya.

Pernyataan tersebut menambah diskusi mengenai mekanisme pengisian jabatan Kapolri yang selama ini belum dibatasi secara khusus berdasarkan masa jabatan tertentu. Wacana pembatasan periode kepemimpinan dinilai sebagian pihak dapat menjadi instrumen untuk memperkuat sistem kaderisasi dan memberikan kepastian dalam proses regenerasi di institusi kepolisian.

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait perubahan aturan mengenai masa jabatan Kapolri. Namun, usulan tersebut terus menjadi perhatian karena berkaitan dengan tata kelola organisasi dan keberlanjutan kepemimpinan di tubuh Polri.

Sumber: Viva.co.id

Lebih baru Lebih lama