Motor Listrik MBG Tak Disita Meski Kasus Korupsi Diusut

Motor listrik program MBG yang telah didistribusikan ke daerah tetap digunakan selama proses penyidikan Kejagung.
PENGADAAN: Ilustrasi motor listrik pengadaan oleh BGN - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan motor listrik yang telah didistribusikan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan disita meski pengadaan barang tersebut masuk dalam materi penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Penegasan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. Menurutnya, aset yang sudah berada di daerah dan digunakan untuk menunjang pelayanan masyarakat tetap dapat dimanfaatkan selama proses hukum berlangsung.

"Jadi gini, kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan, ya," kata Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan penyitaan hanya dilakukan apabila diperlukan untuk kepentingan pembuktian. Namun, langkah tersebut sebatas pengambilan sampel dan tidak mencakup seluruh barang yang telah disalurkan.

"Karena penyitaan itu adalah untuk digunakan mungkin sebagai sampel, hanya sampel saja," ujarnya.

Syarief menegaskan fokus penyidik saat ini bukan pada pengamanan seluruh barang hasil pengadaan, melainkan menelusuri proses dan mekanisme pengadaan yang diduga bermasalah.

"Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya adalah bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu," lanjutnya.

Selain motor listrik, Kejaksaan Agung juga memastikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG tidak akan dihentikan operasionalnya selama masih memberikan layanan kepada masyarakat.

Menurut Syarief, penyidik lebih mengutamakan pengumpulan dokumen dan bukti administrasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dibanding menyita fasilitas pelayanan.

"Jadi bukti tindak pidana itu bisa dokumen, bisa yang lain-lain. Jadi belum tentu SPPG-nya. Selama SPPG itu memang apa namanya sedang melayani masyarakat, itu tidak akan kita hentikan aktivitasnya," jelasnya.

Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga petinggi BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.

Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan tata kelola program MBG, termasuk penggunaan yayasan yang terafiliasi sebagai mitra SPPG. Yayasan-yayasan tersebut disebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan intervensi dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Beberapa proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Di tengah bergulirnya perkara tersebut, nama Nanik ikut menjadi perhatian publik setelah ditunjuk menggantikan posisi Kepala BGN sehari sebelum Dadan ditetapkan sebagai tersangka.

Sorotan semakin menguat setelah beredar surat tulisan tangan dari Sony Sonjaya yang berisi ucapan selamat atas jabatan baru Nanik sekaligus ucapan terima kasih atas hadiah yang disebut diberikan kepadanya. Namun, keterkaitan surat tersebut dengan perkara yang sedang diusut masih belum dijelaskan lebih lanjut oleh penyidik.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri seluruh rangkaian pengadaan dan dugaan penyimpangan yang terjadi. Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Suara.com

Lebih baru Lebih lama