![]() |
| SOSOK: Mantan Wamen Imipas Silmy Karim saat ditahan KPK - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana hasil pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (4/6/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Silmy Karim diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan dari praktik pemerasan yang dilakukan terhadap WNA dan biro jasa pengurusan izin tinggal.
Menurut Setyo, uang tersebut berasal dari pungutan ilegal yang dilakukan dalam proses pelayanan keimigrasian. Dana yang terkumpul kemudian didistribusikan kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," kata Setyo Budiyanto.
KPK mengungkap para pelaku menggunakan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan tersebut. Salah satu istilah yang digunakan adalah "malaikat", yang merujuk kepada pejabat-pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas," ujar Setyo.
Selain kode "malaikat", penyidik juga menemukan penggunaan istilah yang berkaitan dengan personel grup musik untuk menggambarkan pembagian dana kepada pihak tertentu.
Menurut KPK, istilah seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer digunakan sebagai sandi dalam proses distribusi uang hasil pemerasan.
"Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," katanya.
KPK menduga praktik pemerasan tersebut berlangsung secara sistematis dan melibatkan sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pelayanan izin tinggal WNA.
Selain dibagikan kepada para pihak yang terlibat, uang hasil pemerasan itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga pengembangan usaha tertentu guna menyamarkan asal-usul dana.
"Selanjutnya uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut," kata Setyo.
Silmy Karim sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar pengurusan izin tinggal WNA. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada 2 hingga 3 Juni 2026.
Penyidik saat ini masih terus mendalami aliran dana, pihak-pihak yang menerima keuntungan dari praktik tersebut, serta kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.
Sumber: Inews.id
