![]() |
| OJOL: GoTo dan Grab Indonesia kompak menurunkan potongan aplikator 8 persen mulai 1 Juli 2026 - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Potongan aplikator ojol untuk layanan transportasi roda dua resmi diturunkan menjadi maksimal 8 persen mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut akan diterapkan oleh GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia sebagai tindak lanjut arahan pemerintah.
Langkah tersebut dinilai menjadi kabar penting bagi pengemudi ojek online karena berpotensi meningkatkan pendapatan yang diterima mitra pengemudi dari setiap perjalanan.
Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Sutjahyo, mengatakan perusahaan akan mulai menerapkan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GoRide mulai awal Juli mendatang.
"Mulai efektif per tanggal 1 Juli 2026, GoTo, Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, yang kalau di Gojek kita sering memanggilnya GoRide," kata Catherine dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Menurut Catherine, kebijakan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026. GoTo juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi.
Komitmen serupa disampaikan CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi. Ia menyatakan Grab akan memberlakukan komisi 8 persen untuk layanan transportasi roda dua dengan waktu implementasi yang sama, yakni mulai 1 Juli 2026.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut kebijakan tersebut telah lama dinantikan para pengemudi ojek online. Menurutnya, pembahasan mengenai besaran komisi aplikator sebelumnya telah dilakukan bersama sejumlah pihak terkait.
"Kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama dengan Pak Cucun juga mengenai pemberlakuan tarif atau pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua," ujar Dasco.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta perusahaan aplikator menurunkan potongan yang dibebankan kepada pengemudi. Dalam peringatan May Day 2026 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada 1 Mei 2026, Prabowo menilai potongan hingga 20 persen tidak mencerminkan keadilan bagi pengemudi yang bekerja langsung di lapangan.
"Harus di bawah 10 persen. Enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit sorry aja. Kalau nggak mau ikut kita nggak usah berusaha di Indonesia," tegas Prabowo.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi itu mewajibkan perusahaan aplikator memberikan perlindungan bagi pekerja transportasi online, termasuk jaminan kecelakaan kerja serta fasilitas perlindungan kesehatan.
Sumber: Viva.co.id
