![]() |
| SOSOK: Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya saat diperiksa pihak Kejagung - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Sony Sonjaya mengungkap adanya 41 nama yang disebut pernah mengajukan permintaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (18/6/2026). Selain itu, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut juga menyampaikan dugaan proyek pengadaan CCTV dan sistem sidik jari senilai lebih dari Rp300 miliar yang diduga tidak terealisasi.
Informasi tersebut muncul dalam pemeriksaan terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik masih melakukan verifikasi atas seluruh keterangan yang disampaikan Sony.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan jumlah nama yang terungkap bertambah dari sebelumnya 26 orang menjadi 41 orang setelah penyidik menelusuri percakapan WhatsApp milik kliennya.
Menurut dia, penambahan itu berasal dari pengembangan terhadap satu pihak yang ternyata membawa daftar sejumlah nama lain yang juga menginginkan titik SPPG di berbagai daerah.
"Dari pengembangan satu orang itu, ternyata ada sekitar 14 nama lagi yang muncul. Jadi totalnya sekarang menjadi 41 nama," ujar Krisna di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Meski demikian, Krisna menegaskan kemunculan nama-nama tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana korupsi. Nama tersebut muncul dalam konteks permohonan atau pengajuan titik SPPG.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 10 jam itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keuntungan yang diterima Sony dari pemberian titik SPPG. Namun, menurut Krisna, kliennya membantah menerima uang maupun keuntungan pribadi.
Sony disebut menjelaskan bahwa pemberian titik SPPG dilakukan untuk mempercepat pemenuhan target Program Makan Bergizi Gratis.
"Keuntungan saya, SPPG ini terpenuhi sesuai dengan target gitu lho," kata Krisna menirukan keterangan Sony.
Selain soal titik SPPG, Sony juga menyampaikan informasi mengenai proyek pengadaan CCTV dan sistem sidik jari di lingkungan BGN. Proyek tersebut disebut bernilai lebih dari Rp300 miliar untuk pemasangan lima unit CCTV pada sekitar 5.000 titik SPPG.
Menurut Krisna, sebelum kontrak proyek berakhir pada 19 Februari 2026, Sony sempat meminta vendor menunjukkan bukti pemasangan perangkat di lapangan. Namun vendor disebut tidak dapat memperlihatkan bukti pemasangan, termasuk pada titik yang diminta sebagai sampel.
Berdasarkan temuan tersebut, Sony menduga proyek pengadaan CCTV dan sistem sidik jari tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
"Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif," kata Krisna.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya masih mempelajari dan menguji seluruh keterangan yang disampaikan Sony, termasuk dalam kaitannya dengan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan.
"Memang saat ini sedang kami pelajari ya, apakah keterangan itu terkonfirmasi dengan alat bukti lainnya. Itu sedang kami pelajari saat ini ya," ujar Syarief.
Kejagung menyatakan akan mendalami informasi mengenai 41 nama peminta titik SPPG maupun dugaan proyek CCTV dan sistem sidik jari yang diungkap Sony sebelum mengambil kesimpulan lebih lanjut.
Sumber: Kompas.com
