Dosen Politala Jadi Pemohon di MK, Ungkap Tunjangan Studi Berubah Jadi Utang Negara

BANGUNAN: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA - Seorang dosen Politeknik Negeri Tanah Laut (Politala), Kalimantan Selatan, menjadi salah satu pemohon dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan kesejahteraan dosen. Dalam persidangan, Fatimah mengungkap pengalaman yang dinilainya mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap dosen yang menempuh pendidikan lanjut.

Di hadapan majelis hakim, Fatimah menceritakan bahwa tunjangan tugas belajar yang diterimanya selama menjalani studi doktoral justru diminta dikembalikan setelah ia menyelesaikan pendidikan. Menurutnya, hak yang semula diberikan negara berubah menjadi kewajiban yang harus dibayar kembali.

"Saya diminta mengembalikan kepada negara seluruh tunjangan tugas belajar yang telah saya terima selama 10 bulan, yaitu sebesar Rp7 juta. Pengembalian tersebut diminta dalam waktu kurang dari 24 jam," ujar Fatimah dalam sidang Mahkamah Konstitusi, dikutip Selasa (7/7/2026).

 

Fatimah menjelaskan, tunjangan yang diterimanya sebesar Rp700 ribu per bulan selama 10 bulan atau total Rp7 juta. Penagihan itu terjadi pada April 2024, tidak lama setelah ia menyelesaikan studi doktor.

Menurut Fatimah, kebijakan tersebut merupakan dampak dari penerapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 27 Tahun 2022 yang menghapus tunjangan tugas belajar bagi dosen.

Selain harus mengembalikan tunjangan, Fatimah mengaku menghadapi tekanan finansial selama menjalani pendidikan S3. Ia mengatakan tunjangan profesi dihentikan selama masa tugas belajar, sementara tunjangan fungsional hanya dibayarkan pada enam bulan pertama.

Akibatnya, selama menyelesaikan pendidikan doktor ia hanya mengandalkan gaji pokok sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Sesuatu yang semula diberikan oleh negara sebagai hak berdasarkan peraturan yang berlaku, dalam waktu singkat berubah menjadi kewajiban untuk mengembalikannya sebagai kerugian negara," katanya.

Menurut Fatimah, kondisi tersebut menunjukkan belum adanya kebijakan yang benar-benar berpihak kepada dosen yang sedang meningkatkan kompetensi akademiknya melalui pendidikan lanjut.

Dalam keterangannya di hadapan hakim konstitusi, Fatimah juga menyoroti berbagai biaya lain yang harus ditanggung dosen untuk mengembangkan karier akademik.

Ia menyebut dosen harus menyediakan sendiri perangkat kerja seperti laptop, sekaligus menanggung biaya publikasi jurnal ilmiah yang nilainya bisa mencapai jutaan rupiah sebagai syarat kenaikan jabatan akademik.

Menurutnya, beban tersebut semakin berat karena hingga kini kesejahteraan dosen dinilai belum mengalami perbaikan yang signifikan.

Kesaksian Fatimah disampaikan dalam sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Serikat Pekerja Kampus bersama Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah, serta perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026.

Para pemohon menggugat ketentuan kesejahteraan dosen dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007. Mereka menilai besaran tunjangan dosen tidak pernah disesuaikan selama 19 tahun sehingga sudah tidak lagi mencerminkan kebutuhan hidup maupun penghargaan terhadap profesi dosen.

Selain meminta perubahan terhadap sistem tunjangan, para pemohon juga berharap Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum yang lebih adil bagi dosen yang menjalani tugas belajar maupun pengembangan karier akademik.

Bagi Fatimah, persoalan yang dialaminya bukan hanya menyangkut dirinya sebagai dosen Politala, tetapi juga menjadi gambaran tantangan yang dihadapi banyak dosen di Indonesia ketika berupaya meningkatkan kualitas pendidikan melalui studi lanjut.

Sumber: Kompas

Lebih baru Lebih lama