HABARMERDEKA.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.
Ketentuan tersebut tercantum dalam beleid yang ditandatangani pada 24 Oktober 2025 dan memuat klasifikasi berbagai ancaman terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.
Dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah membagi ancaman terhadap negara ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Perpres menjelaskan bahwa ancaman nonmiliter merupakan usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan seluruh bangsa.
"Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa," bunyi perpres tersebut.
Dokumen itu menyebut ancaman nonmiliter mencakup berbagai dimensi, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.
Dalam rincian ancaman tersebut, pemerintah mencantumkan penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, serta penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ).
Selain itu, perpres juga memasukkan sejumlah ancaman nonmiliter lainnya, seperti bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, serta wabah penyakit.
Sementara itu, sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) serta mendorong agar rancangan tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan penyusunan naskah akademik dan RUU tersebut dilakukan karena pendekatan berupa imbauan moral dinilai tidak lagi cukup efektif.
"Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," kata Cholil, dikutip dari keterangan MUI, Senin (29/6/2026).
Menurut Cholil, perubahan perilaku kelompok LGBT menjadi salah satu alasan perlunya pengaturan melalui perundang-undangan.
Ia juga menegaskan bahwa rancangan undang-undang tersebut tidak ditujukan untuk menghukum orientasi seksual yang masih sebatas pemikiran.
"Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku," ujarnya.
Sumber: Inews
