![]() |
| KEBAKARAN LAHAN: Petugas Polres HSS melakukan olah TKP kebakaran lahan dengan cara disengaja - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, KALSEL - Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) mengamankan seorang petani berinisial DA alias AG (64) yang diduga melakukan pembakaran lahan di Dusun Karangan, Desa Amparaya, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
DA diamankan petugas pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 13.30 WITA saat diduga tengah membersihkan dan membuka lahan miliknya dengan cara dibakar.
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Nur Khamid mengatakan, penindakan tersebut bermula dari informasi mengenai aktivitas pembakaran lahan yang terdeteksi Satuan Intelkam Polres HSS sekitar pukul 12.30 WITA.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Unit Tipidter Satreskrim Polres HSS bersama Kapolsek Simpur dan jajaran dengan mendatangi lokasi.
“Di lokasi, petugas menemukan terduga pelaku tengah membersihkan dan membuka lahan miliknya seluas kurang lebih 17 borongan dengan cara dibakar,” kata Nur Khamid, Jumat (21/8/2026).
Dalam melakukan pembakaran, DA diduga menggunakan sebatang bambu yang bagian ujungnya telah dibakar sebagai alat untuk menyulut api.
Petugas kemudian mengamankan DA beserta sejumlah barang bukti ke Mako Polres HSS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu batang bambu bekas terbakar dan satu buah korek api gas.
Penindakan tersebut dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/06/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HSS/POLDA KALSEL tertanggal 20 Agustus 2026.
Atas dugaan perbuatannya, DA terancam dijerat Pasal 108 juncto Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Ketentuan tersebut melarang pelaku usaha perkebunan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Penulis: M Faidurrahman
