![]() |
| KONFERENSI PERS: 16 ribu bungkus rokok ilegal diamankan Tipidter Polresta Banjarmasin - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, KALSEL - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Banjarmasin mengungkap peredaran 16 ribu bungkus rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk dari Surabaya menuju Banjarmasin. Barang bukti tersebut terdiri dari 200 karton dan diamankan di kawasan Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin Barat.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Polresta Banjarmasin pada Kamis (13/8/2026) siang.
Ribuan bungkus rokok dari berbagai merek itu diduga tidak mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan yang disertai gambar sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Kasus tersebut bermula dari informasi mengenai sebuah truk yang bergerak dari Surabaya menuju Banjarmasin. Petugas kemudian melakukan pemantauan karena mencurigai kendaraan tersebut membawa rokok yang tidak memenuhi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan petugas mengikuti truk tersebut hingga berhenti di kawasan Pelabuhan Trisakti, Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.
“Petugas kemudian melakukan observasi dan membuntuti truk tersebut hingga berhenti di kawasan Pelabuhan Trisakti,” kata Riza.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ribuan bungkus rokok memenuhi bagian angkutan truk. Polisi kemudian mengamankan barang tersebut sebagai barang bukti.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga mengamankan dua sopir beserta dua surat jalan yang tidak sesuai dengan barang yang diangkut.
Kedua sopir kemudian dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan keterangan awal, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak mereka kenal.
Riza mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 437 Ayat (1) juncto Pasal 150 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta,” ungkap Riza.
Barang bukti berupa 16 ribu bungkus rokok yang dikemas dalam 200 karton selanjutnya ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk rencana pemusnahan.
Polresta Banjarmasin juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang berada di balik pengiriman tersebut.
Penyidik memburu pemasok, pengedar, hingga jaringan distribusi yang diduga berkaitan dengan masuknya rokok ilegal ke wilayah Banjarmasin.
Riza menegaskan penindakan tersebut diharapkan dapat mencegah kembali beredarnya barang yang melanggar ketentuan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Sumber: Borneotrend
