DPR Usulkan Pelayanan Publik hingga PAD Jadi Penentu Penghasilan Kepala Daerah

DPR RI: Komisi II DPR RI mengusulkan perubahan sistem penghasilan kepala daerah berbasis kinerja - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI mengusulkan perubahan sistem penghasilan kepala daerah agar tidak lagi mengacu pada skema yang sama untuk semua wilayah. Ke depan, besaran penghasilan diusulkan mempertimbangkan kinerja kepala daerah serta kemampuan keuangan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong. Menurutnya, sistem yang berlaku saat ini perlu diperbarui karena sudah puluhan tahun tidak mengalami perubahan, sementara tanggung jawab kepala daerah terus bertambah.

Bahtra menjelaskan, selama ini kepala daerah memang menerima gaji pokok dan tunjangan yang besarannya diatur pemerintah. Namun, mereka juga memperoleh Biaya Penunjang Operasional (BPO) dan sejumlah insentif lain yang nilainya berbeda-beda, tergantung kemampuan fiskal masing-masing daerah.

"Selain gaji dan tunjangan, kepala daerah juga menerima Biaya Penunjang Operasional (BPO). Namun besarannya bergantung pada kemampuan fiskal dan PAD masing-masing daerah," ujarnya dalam program Beritasatu Sore, dikutip Minggu (2/8/2026).


Karena itu, DPR mendorong pemerintah menyusun sistem penghasilan baru yang dinilai lebih adil dan proporsional.

Menurut Bahtra, daerah yang berhasil meningkatkan PAD, memperbaiki pelayanan publik, hingga menghadirkan inovasi pembangunan layak mendapatkan penghargaan melalui sistem penghasilan yang lebih baik.

"Remunerasi tidak boleh disamaratakan. Harus mempertimbangkan kemampuan daerah sekaligus capaian kinerja kepala daerah," katanya.

Ia menilai, sejumlah indikator dapat dijadikan dasar penilaian, seperti kualitas pelayanan publik, keberhasilan menurunkan angka stunting, pengentasan kemiskinan, hingga peningkatan pendapatan daerah.

Dengan skema tersebut, kepala daerah diharapkan terdorong untuk bekerja lebih maksimal karena besaran penghasilan tidak hanya ditentukan oleh jabatan, tetapi juga hasil kerja yang dirasakan masyarakat.

Bahtra juga mengingatkan bahwa aturan mengenai penghasilan kepala daerah belum mengalami perubahan selama hampir 26 tahun, padahal tantangan pemerintahan daerah terus berkembang.

"Saya sepakat bahwa selama 26 tahun tidak pernah ada perubahan remunerasi kepala daerah, sementara beban kerja terus bertambah. Karena itu desain baru perlu dipikirkan agar kepala daerah memperoleh penghasilan yang layak," ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan perbaikan sistem penghasilan harus diiringi pembenahan biaya politik agar tata kelola pemerintahan daerah dapat berjalan lebih sehat dan transparan.

"Persoalan tingginya biaya politik juga harus dibenahi. Kita harus menyelesaikan persoalan dari hulu hingga hilir," pungkasnya.

Sumber: Beritasatu

Lebih baru Lebih lama