![]() |
| RAMAI: Penampakan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Banjar - Foto Dok Banjar TV |
HABARMERDEKA.COM, JAKARTA - Informasi mengenai gaji Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebesar Rp16,25 juta per bulan ramai beredar di media sosial. Namun, hingga akhir Juli 2026, pemerintah belum menetapkan nominal tersebut secara resmi.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan besaran gaji manajer KDKMP masih dalam tahap pembahasan. Ketentuannya akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang saat ini masih difinalisasi.
Pemerintah sejauh ini baru memastikan sumber pembiayaan gaji manajer berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama. Setelah itu, koperasi diharapkan mampu membayar manajernya dari pendapatan usaha masing-masing.
Informasi yang beredar menyebut penghasilan manajer mencapai Rp16,25 juta per bulan dengan rincian gaji pokok Rp8 juta, tunjangan jabatan Rp2 juta, insentif kinerja Rp1,5 juta, tunjangan komunikasi Rp500 ribu, uang makan Rp1 juta, dan tunjangan kesehatan Rp750 ribu.
Namun, jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, totalnya hanya Rp13,75 juta, sehingga masih terdapat selisih Rp2,5 juta yang belum memiliki penjelasan resmi.
Selain itu, komponen insentif berbasis Key Performance Indicator (KPI) pada umumnya bergantung pada pencapaian target sehingga tidak dapat dipastikan menjadi penghasilan tetap setiap bulan.
Sebelumnya juga beredar tangkapan layar transfer sebesar Rp10,55 juta yang diklaim sebagai gaji manajer KDKMP. Hingga kini, nominal tersebut juga belum pernah dikonfirmasi pemerintah maupun PT Agrinas Pangan Nusantara.
Demikian pula kisaran gaji Rp5 juta hingga Rp8 juta yang banyak beredar di berbagai situs internet. Angka tersebut masih sebatas perkiraan dan tidak dapat dijadikan acuan resmi karena belum diatur dalam regulasi maupun kontrak kerja.
Pemerintah membuka sekitar 30.000 formasi manajer KDKMP pada tahap pertama. Mereka akan berstatus pegawai kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun.
Pada April 2026, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Tedi Bharata mengatakan penghasilan para manajer akan mengikuti ketentuan PKWT, tetapi nominalnya masih dibahas.
Hal senada juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan yang menyebut skema penggajian akan mengikuti sistem pengupahan BUMN melalui PT Agrinas Pangan Nusantara.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan APBN akan menanggung gaji manajer selama dua tahun pertama menggunakan anggaran program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah tersedia.
Meski demikian, pemerintah hingga kini belum menjelaskan secara rinci besaran gaji, mekanisme pembayaran, maupun regulasi yang menjadi dasar penetapannya.
Pemerintah juga menyiapkan pembiayaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sekitar Rp240 triliun selama enam tahun. Namun, dana tersebut merupakan pembiayaan program secara keseluruhan, terutama untuk pembangunan fasilitas dan pengembangan koperasi, bukan anggaran khusus pembayaran gaji manajer.
Karena itu, informasi mengenai gaji manajer KDKMP sebesar Rp16,25 juta per bulan belum dapat dipastikan kebenarannya sebelum pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden atau regulasi resmi yang mengatur besaran penghasilan tersebut.
Sumber: Suara.com
