Guru PPPK Jadi Pegawai Pemerintah Pusat, Bisa Ikut Seleksi PNS 2027

PENDIDIKAN: Pemerintah menyepakati perubahan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA - Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat berdasarkan kesepakatan pemerintah dan DPR RI.

Pemerintah menyepakati perubahan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan pemerintah bersama DPR RI dengan mempertimbangkan kondisi fiskal negara.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pengalihan status tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menyelesaikan persoalan kepegawaian guru.

"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo seusai rapat bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

 

Dalam skema yang disiapkan pemerintah, terdapat perbedaan kebijakan bagi guru PPPK berdasarkan status kepegawaiannya saat ini.

Guru yang masih berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada 2027.

Prasetyo mengatakan pemerintah masih melakukan sinkronisasi data kepegawaian guru yang memiliki berbagai status.

Menurut dia, persoalan status kepegawaian guru tidak dapat diselesaikan secara terpisah karena terdapat berbagai aspek yang perlu diperhitungkan.

Pemerintah juga terus menerima aspirasi dari berbagai asosiasi guru terkait persoalan status kepegawaian.

"Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," ujar Prasetyo.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan pengalihan status kepegawaian guru tersebut tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal pemerintah.

Menurut Purbaya, pemerintah telah melakukan simulasi untuk menghitung kebutuhan anggaran yang diperlukan pada tahun-tahun mendatang.

"Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," kata Purbaya.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah tengah menyiapkan penataan status guru PPPK sekaligus membuka peluang bagi guru PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi PNS pada 2027.

Sumber: Beritasatu

Lebih baru Lebih lama