Jalan Veteran Sungai Lulut Kembali Dibuka, Kendaraan di Atas 6 Ton Dilarang Melintas

RAMAI: Masyarakat kawasan Sungai Lulut kembali melakukan aktifitas di Jalan Veteran - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, KALSEL - Akses Jalan Veteran, Sungai Lulut, kembali dibuka untuk lalu lintas pada Jumat (7/8/2026), lebih cepat dari jadwal semula pada 10 Agustus 2026.

Pembukaan dilakukan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kalimantan Selatan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel setelah mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kondisi konstruksi jalan.

Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kalsel, Roby Cahyadi, mengatakan keputusan membuka kembali akses tersebut dilakukan karena masyarakat sangat membutuhkan jalur tersebut.

“Karena permintaan dan desakan masyarakat sudah begitu sangat memerlukan untuk akses tersebut, maka kita bersama-sama dengan Forum Lalu Lintas sepakat bahwa akan dibuka hari ini,” ujar Roby saat meninjau lokasi.

 

Dengan dibukanya kembali ruas tersebut, kendaraan roda dua dan roda empat sudah dapat melintas. Namun, jalan belum sepenuhnya selesai dan masih berada dalam pengawasan konstruksi.

PUPR Kalsel memberlakukan pembatasan terhadap kendaraan berat. Kendaraan dengan muatan maksimal yang diperbolehkan melintas adalah 6 ton.

Kendaraan dengan muatan lebih dari 6 ton akan diarahkan menggunakan jalur alternatif, di antaranya Jalan Pramuka dan Jalan Ahmad Yani.

“Artinya konstruksi yang ada ini masih dalam pengawasan konstruksi, jadi kita ada perlakuan pembatasan. Pembatasan dari pembebanan angkutan, maksimal 6 ton,” jelas Roby.

Pembatasan tersebut diberlakukan untuk menjaga kondisi badan jalan yang masih dalam tahap pemantauan.

Roby menyebut progres pekerjaan Jalan Veteran Sungai Lulut saat ini telah mencapai sekitar 90 persen.

Meski demikian, PUPR belum melakukan pengaspalan akhir karena masih menunggu kondisi badan jalan benar-benar stabil.

Pemantauan terhadap settlement atau penurunan badan jalan akan dilakukan selama 30 hari ke depan.

Tim akan melakukan pengukuran setiap tiga hari untuk mengetahui ada atau tidaknya penurunan maupun perubahan pada badan jalan setelah kembali menerima beban kendaraan.

“Per tiga hari kita laksanakan perhitungan seperti apa penurunan atau ada perubahan di sini,” kata Roby.

Jika selama masa pemantauan ditemukan penurunan, PUPR akan kembali melakukan pekerjaan perbaikan. Pengaspalan akhir baru dilakukan setelah badan jalan dinilai settle dan stabil.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kalsel, Tomy Hariadi, mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati ketika menggunakan akses tersebut.

“Utamakan keselamatan dalam melintas, yang kedua ikuti rambu-rambu. Nanti akan dipasang dilarang melintas 6 ton ke atas,” ujar Tomy.

Ia menjelaskan pembatasan kendaraan berat diperlukan bukan hanya untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, tetapi juga mempertahankan kondisi konstruksi selama proses pemantauan.

Dengan kembali dibukanya Jalan Veteran Sungai Lulut, masyarakat dapat kembali memanfaatkan akses tersebut. Namun, pengguna jalan tetap diminta mematuhi rambu, batas muatan, dan arahan petugas hingga pekerjaan konstruksi dinyatakan selesai.

Penulis: M Faidurrahman 

Lebih baru Lebih lama