![]() |
| SOSOK: Menteri LH Jumhur Hidayat turut memadamkan api di sela peninjauan karhutla yang terjadi di Provinsi Kalimantan Selatan - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, KALSEL - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan memasuki babak baru. Pemerintah memperketat penegakan hukum terhadap pihak yang diduga berkaitan dengan karhutla, termasuk perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengungkapkan, sedikitnya 11 perusahaan di Kalimantan Selatan terindikasi masuk dalam penanganan kasus karhutla.
Angka tersebut merupakan bagian dari sekitar 40 pihak di wilayah Kalimantan yang berdasarkan pembaruan data sementara tengah berkaitan dengan penanganan kasus karhutla.
“Di Kalimantan Selatan terindikasi ada 11 perusahaan,” ujar Jumhur di Banjarbaru, Senin (24/8/2026).
Jumhur menegaskan, pemerintah tidak hanya mengejar proses hukum terhadap pelaku perorangan. Perusahaan yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran juga akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, alasan biaya murah tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membuka lahan dengan cara membakar.
Terlebih, karhutla yang terjadi saat ini telah menimbulkan dampak terhadap kualitas udara dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
“Ini tidak bisa lagi kita tolerir dalam keadaan seperti sekarang,” tegasnya.
Untuk pelaku perorangan, penanganan pidana dilakukan bersama aparat kepolisian. Sementara terhadap perusahaan, Kementerian Lingkungan Hidup dapat mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki apabila ditemukan pelanggaran.
Tidak hanya sanksi, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dibebani kewajiban berkaitan dengan kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan.
“Ada yang disebut dengan kerugian negara, ada juga yang kita sebut dengan biaya pemulihan. Dan itu angkanya tidak main-main, angkanya besar sekali,” jelas Jumhur.
Jumhur mengungkapkan, hingga 2026 terdapat sekitar 30 perusahaan yang kasusnya telah berproses terkait dugaan pembakaran.
Potensi kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan juga mencapai nilai fantastis. Nilainya diperkirakan sekitar Rp5 triliun untuk kerugian negara dan hampir Rp10 triliun untuk biaya pemulihan lingkungan.
Dengan demikian, nilai potensi kewajiban dari dua komponen tersebut mencapai hampir Rp15 triliun.
Di sisi lain, proses hukum terhadap pelaku perorangan juga terus berjalan.
Secara nasional, sekitar 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian di sembilan wilayah Polda terkait kasus karhutla.
Penanganan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga berupaya mengejar pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
Penegakan hukum terhadap perusahaan dinilai penting untuk mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar kembali terjadi, terutama di tengah kondisi kemarau dan dampak karhutla terhadap kualitas udara.
Jumhur berharap penerapan sanksi serta kewajiban pemulihan dengan nilai besar dapat memberikan efek jera kepada pelaku maupun perusahaan.
“Dengan hukuman-hukuman seperti itu juga bisa tidak mengulangi lagi,” pungkasnya.
Penulis: M Faidurrahman
