![]() |
| SOSOK: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace. Pemungutan yang sebelumnya dijadwalkan mulai 1 Agustus 2026 kini baru akan berlaku pada 1 November 2026.
Keputusan tersebut diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional dan upaya menjaga daya beli masyarakat.
Penundaan ini merupakan perubahan kedua terhadap jadwal penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi melalui marketplace.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk sejumlah platform perdagangan elektronik, termasuk Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Namun, meski penunjukan telah dilakukan sejak 1 Juli 2026, pemungutan pajaknya belum akan berjalan sesuai jadwal awal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah memilih menunda penerapan pajak marketplace karena kondisi ekonomi dinilai masih membutuhkan penguatan.
“Pajak marketplace mungkin kita tunda, enggak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu,” ujar Purbaya.
Menurut Purbaya, pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan tersebut ketika indikator perekonomian menunjukkan perbaikan yang lebih kuat.
Ia mengatakan pertumbuhan ekonomi bukan satu-satunya indikator yang menjadi pertimbangan. Pemerintah juga melihat perkembangan daya beli, indeks kepercayaan konsumen, hingga penjualan ritel.
“Sampai keadaan, saya selalu bilang, kalau daya belinya, ekonominya sudah membaik. Pasti ada mekanisme untuk membalikkan. Pertumbuhan 5,29 persen kan belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau sudah ada indikasi membaik, mungkin beberapa bulan kita tunda,” katanya.
Penundaan tersebut kemudian ditegaskan melalui Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-46/PJ.09/2026.
Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 ditunda sampai 31 Oktober 2026.
Artinya, pedagang yang berjualan melalui marketplace baru akan masuk dalam mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 mulai 1 November 2026.
Dengan keputusan tersebut, pemerintah memberikan tambahan waktu bagi pelaku usaha digital sebelum ketentuan pemungutan pajak mulai berjalan.
Penundaan juga menjadi sinyal bahwa pemerintah masih menempatkan kondisi konsumsi dan daya beli masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam penerapan kebijakan fiskal.
Meski demikian, kebijakan PPh Pasal 22 marketplace tetap disiapkan untuk diberlakukan setelah pemerintah menilai kondisi ekonomi telah cukup mendukung.
Sumber: Kompas
