Dari Penyesuaian Jam Belajar ke PJJ, Ini Kebijakan Baru Disdik Banjarbaru

KARHUTLA: Sejumlah petugas sedang memadamkan api di kawasan Pengayuan, Liang Anggang - Foto Dok Tim Redaksi

HABARMERDEKA.COM, KALSEL - Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru mengubah kebijakan pembelajaran di tengah dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jika sebelumnya sekolah terdampak diberikan kewenangan menyesuaikan jam belajar, kini peserta didik akan mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada 24–28 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Nomor 400.3.5/1752/P.SMP/Disdik tentang pelaksanaan pembelajaran akibat dampak kabut asap karhutla tahun 2026.

Perubahan ini sekaligus mencabut surat edaran sebelumnya, yakni SE Nomor 400.3.5/1738/P.SMP/Disdik tertanggal 19 Agustus 2026, yang mengatur proses pembelajaran saat terjadi karhutla di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru.

Dalam aturan sebelumnya, satuan pendidikan yang terdampak diberikan ruang untuk menyesuaikan waktu pembelajaran secara situasional. Sekolah dapat memulai pembelajaran pada pukul 09.00 WITA dengan waktu berakhir yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan dan kondisi kabut asap.

Namun, melalui kebijakan terbaru, peserta didik tidak lagi mengikuti pembelajaran secara langsung di sekolah selama periode yang telah ditetapkan.

PJJ diberlakukan selama lima hari, mulai Senin, 24 Agustus hingga Jumat, 28 Agustus 2026.

Meski dilakukan dari jarak jauh, kegiatan pembelajaran tetap mengikuti jadwal normal dan dimulai pukul 07.30 WITA.

Teknis pelaksanaan PJJ diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan sekolah. Pelaksanaannya tetap berada di bawah pengawasan kepala sekolah.

Guru Tetap Bertugas di Sekolah

Kebijakan PJJ hanya berlaku terhadap proses pembelajaran peserta didik. Pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas di sekolah sesuai ketentuan jam kerja.

Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Banjarbaru Nomor 800/10/VIII/PPIK/2026.

Dengan demikian, meski siswa belajar dari jarak jauh, aktivitas kedinasan guru dan tenaga kependidikan tetap berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekolah Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

Disdik Banjarbaru juga meminta satuan pendidikan meningkatkan langkah pencegahan selama kondisi kabut asap berlangsung.

Warga sekolah diingatkan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan serta menggunakan masker ketika harus beraktivitas di luar.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi paparan asap dan menjaga kesehatan peserta didik maupun warga sekolah.

PJJ Akan Dievaluasi

Pelaksanaan PJJ tidak otomatis diperpanjang setelah 28 Agustus 2026.

Disdik Banjarbaru akan mengevaluasi keberlanjutan pembelajaran jarak jauh berdasarkan perkembangan kualitas udara dan kondisi darurat karhutla.

Artinya, kebijakan pembelajaran setelah periode tersebut akan ditentukan dengan mempertimbangkan kondisi terbaru di lapangan.

Perubahan dari penyesuaian jam pembelajaran menjadi PJJ menunjukkan adanya langkah lebih lanjut dalam melindungi peserta didik dari dampak kabut asap, sekaligus memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan selama kondisi udara belum sepenuhnya mendukung pembelajaran tatap muka.

Penulis: M Faidurrahman 

Lebih baru Lebih lama