Wali Kota Banjarbaru Serahkan 104 Sertifikat Tanah Wakaf kepada 53 Lembaga

SOSOK: Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, KALSEL - Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby menegaskan pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga amanah para wakif.

Hal tersebut disampaikan Lisa saat menghadiri penyerahan 104 sertifikat tanah wakaf kepada 53 lembaga di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota Banjarbaru, Kamis (20/8/2026).

Sertifikat tersebut diserahkan kepada lembaga yang terdiri atas pondok pesantren, masjid, musala, dan alkah di Kota Banjarbaru.

Lisa menyampaikan apresiasi kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama, serta seluruh pihak yang berkontribusi dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Banjarbaru.

Menurutnya, sertifikat tanah wakaf bukan sekadar dokumen kepemilikan, tetapi menjadi instrumen penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat.

“Penyerahan sertifikat tanah wakaf hari ini bukan sekadar penyerahan lembar kertas kepemilikan, melainkan kepastian hukum, serta penjagaan niat baik para wakif,” ujar Lisa.

 

Ia juga mengingatkan para nazhir agar tanah wakaf yang telah memiliki kepastian hukum tersebut dikelola secara transparan dan akuntabel.

Lisa berharap aset wakaf dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung kegiatan ibadah, pendidikan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.

Pemkot Banjarbaru, lanjutnya, akan terus mendorong sinergi dengan instansi terkait agar pengelolaan aset wakaf semakin tertib dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Penyerahan 104 sertifikat kepada 53 lembaga tersebut menjadi salah satu langkah memperkuat perlindungan dan kepastian hukum tanah wakaf di Kota Banjarbaru.

Penulis: M Faidurrahman 

Lebih baru Lebih lama