![]() |
| ALAT BERAT: Pembongkaran fasilitas atau hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, menggunakan alat berat - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Zulkifli Anwar mengingatkan Ombudsman RI agar menjaga diri setelah lembaga tersebut melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mengungkap keberadaan hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Peringatan itu disampaikan Zulkifli dalam rapat bersama Ombudsman RI di Jakarta, Selasa (29/9/2026). Ia mengaku mengapresiasi langkah Ombudsman, tetapi meminta jajaran lembaga pengawas pelayanan publik tersebut berhati-hati.
“Saya yang pertama mengucapkan apresiasi apa yang telah dilakukan Ombudsman beberapa hari yang lalu,” kata Zulkifli.
“Sebagai mitra, katakanlah sebagai senior, hanya satu saja pesan saya, jaga diri kalian masing-masing,” ujarnya.
Menurut Zulkifli, temuan Ombudsman mendapat dukungan dari sejumlah pihak, tetapi juga disebut menimbulkan ketidakpuasan dari pihak lain.
“Karena apa yang dilakukan kemarin, banyak yang mendukung tapi banyak pula yang tidak menerima atau tidak puas,” katanya.
Zulkifli kemudian menyampaikan peringatan dengan menyebut risiko santet.
“Jadi secara pribadi, tidak banyak lebar saya sampaikan, jaga diri kalian masing-masing. Jangan kalian kena santet. Itu saja,” ucapnya.
“Saya hanya mengingatkan. Kalau tidak percaya, kita buktikan. Setuju tidak?” sambung Zulkifli.
Pernyataan mengenai santet tersebut disampaikan Zulkifli sebagai bagian dari peringatannya kepada Ombudsman. Tidak ada keterangan yang membuktikan adanya ancaman santet terhadap jajaran Ombudsman.
Ombudsman Sebut Tidak Mengalami Teror
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan jajaran Ombudsman sejauh ini dalam kondisi aman setelah melakukan sidak di Lapas Cibinong.
“Alhamdulillah, kami semua dalam keadaan selamat, tidak ada teror yang kami alami. Pimpinan maupun seluruh jajaran, kami mohon doanya semoga kami tetap selamat, sehat, dan bisa menjalankan tugas kami melakukan pengawasan pelayanan masyarakat,” kata Syafrida.
Sidak Ombudsman pada 23 September 2026 mengungkap sejumlah fasilitas yang disebut menyerupai hunian atau apartemen di dalam kompleks Lapas Cibinong. Temuan itu kemudian menjadi sorotan publik dan ditindaklanjuti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
10 Bangunan Dibongkar
Sehari setelah peringatan Zulkifli, perkembangan baru terjadi di Lapas Cibinong. Sebanyak 10 bangunan yang disebut sebagai fasilitas atau hunian mewah dibongkar menggunakan alat berat, Rabu (30/9/2026).
Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI bersama Kemenimipas meninjau langsung kompleks Lapas Cibinong. Sejumlah anggota DPR dan jajaran Kemenimipas menyaksikan proses pembongkaran tersebut.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi mengatakan pembongkaran terhadap 10 bangunan tersebut ditargetkan selesai pada hari yang sama.
“Total 10 (unit bangunan). Hari ini beres,” kata Mashudi.
Sebelum bangunan pertama dirobohkan, sejumlah pekerja mengeluarkan barang dan perlengkapan dari dalam bangunan untuk dievakuasi.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan dari 13 bangunan yang menjadi perhatian, hanya tiga yang tercatat secara resmi sebagai milik negara. Sementara 10 bangunan lainnya tidak tercatat sebagai aset negara.
“Bangunan tidak bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri,” kata Rudi.
Rudi juga menjelaskan bangunan tersebut tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan berdiri di lokasi yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan.
“Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan,” ungkapnya.
Komisi XIII DPR dan Kemenimipas kemudian sepakat membongkar bangunan-bangunan yang tidak tercatat sebagai aset tersebut. Komisi XIII juga meminta penertiban fasilitas di lingkungan pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan.
Dugaan Jimmy Masrin Masih Didalami
Keberadaan hunian mewah di Lapas Cibinong sebelumnya terungkap setelah Ombudsman melakukan sidak pada 23 September 2026.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang menjadi sorotan. Salah satu nama yang kemudian muncul adalah terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin.
Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan mengonfirmasi bahwa Jimmy berada di fasilitas tersebut ketika tim Ombudsman melakukan sidak. Namun, ia menegaskan dugaan mengenai Jimmy sebagai penghuni fasilitas itu masih perlu didalami.
“Kalau itu soal Jimmy kami mengonfirmasi sebenarnya iya karena itu berdasarkan keterangan dan itu kan ada fotonya. Memang sempat berhadapan dengan salah satu asisten kami,” kata Syafrida.
Ombudsman juga menemukan foto Jimmy Masrin terpajang di salah satu ruangan.
Namun, dalam rapat bersama Komisi XIII DPR pada 28 September 2026, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi memberikan penjelasan berbeda mengenai foto tersebut.
“Sementara bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam razia keamanan,” kata Mashudi.
Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, status pemanfaatan fasilitas oleh warga binaan masih menjadi bagian dari pendalaman Kemenimipas.
Sebelumnya, Kemenimipas juga menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan Ombudsman. Kelima pejabat itu terdiri atas kepala lapas, kepala pengamanan lapas, kepala seksi pembinaan narapidana dan anak didik, kepala seksi keamanan dan ketertiban, serta kepala urusan umum.
Proses pemeriksaan terhadap temuan di Lapas Cibinong masih berjalan. Sementara itu, pembongkaran 10 bangunan menjadi salah satu langkah konkret setelah temuan hunian mewah tersebut mencuat ke publik.
Penulis: Tim Redaksi
