![]() |
| SOSOK: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan kooperatif jika nantinya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK belum memastikan kapan atau apakah Nusron akan dipanggil. Pemeriksaan terhadapnya masih bergantung pada kebutuhan penyidikan yang sedang berjalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh pihak yang dipanggil dalam proses penegakan hukum diharapkan memenuhi panggilan penyidik, termasuk pejabat publik.
“Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik, ya, semuanya pasti akan kooperatif dalam proses penegakan hukum, ya. Terlebih pada pihak-pihak selaku pejabat publik misalnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Budi mengatakan KPK tidak mempersoalkan kemungkinan Nusron bepergian ke luar negeri. Menurutnya, pihak yang dibutuhkan keterangannya memiliki kewajiban untuk membantu proses hukum berjalan efektif.
“Tentu juga punya tanggung jawab moral, tanggung jawab untuk patuh terhadap hukum, ya, untuk membantu agar proses penegakan hukum ini juga bisa berjalan secara efektif,” katanya.
Budi menambahkan, bentuk sikap kooperatif tersebut antara lain hadir ketika dipanggil dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengatakan belum ada kepastian mengenai pemanggilan Nusron.
“Itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).
Peluang pemeriksaan Nusron mencuat setelah KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor. Empat tersangka di antaranya disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Namun, penyebutan empat tersangka tersebut sebagai orang kepercayaan Nusron tidak serta-merta menjadikan Nusron sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadapnya, jika dilakukan, akan berstatus sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan KPK.
KPK hingga kini masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian dugaan suap dan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Bogor.
Sumber: Beritasatu
