Mediasi Sengketa Tanah di BPN Kalsel Hanya 10 Menit, PT Perembee Kecewa

KOORDINASI: Mediasi sengketa tanah seluas 10 hektare yang melibatkan PT Perembee dan pihak terkait di Kantor Pertanahan Tanah Laut - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, KALSEL - Mediasi sengketa tanah seluas 10 hektare yang difasilitasi Kanwil BPN Kalimantan Selatan di Kantor Pertanahan Tanah Laut, Rabu (23/9/2026), menuai kekecewaan dari pihak PT Perintis Embee (Perembee).

Perwakilan PT Perembee, H. Mawardi, mengatakan pihaknya hanya mendapat waktu sekitar lima menit untuk menyampaikan materi, kemudian ditambah lima menit.

“Waktu yang diberikan sangat singkat. Bagaimana kami bisa menjelaskan persoalan pertanahan yang cukup panjang kalau hanya lima menit, kemudian ditambah lima menit?” ujar Mawardi.

 

Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan riwayat tanah, dokumen, administrasi pertanahan hingga penerbitan Hak Pakai Nomor 17.

“Padahal tujuan mediasi sesuai Permen ATR/BPN No.21/2020 adalah fasilitasi komunikasi mencari solusi. Jangankan cari solusi, untuk sampaikan kronologis dari awal kerjasama hingga terbit Hak Pakai dengan warkah bodong saja tidak cukup,” katanya.

Mawardi menyebut terdapat sejumlah dokumen yang perlu diperiksa, termasuk Surat Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/PW.05.03/88-900/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025 yang menurutnya merekomendasikan pengkajian ulang penerbitan Hak Pakai Nomor 17 karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis.

Ia juga merujuk surat Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut Nomor MP.01/1725/600.13-63.01/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026 yang, menurut Mawardi, menyebut sejumlah dokumen dalam warkah pemisahan tidak dilengkapi tanda tangan dan tidak terdapat Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH).

“Kami tidak melawan pemerintah. Yang kami inginkan adalah kepastian hukum dan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Mawardi berharap seluruh dokumen dan kronologi sengketa dapat diperiksa secara objektif sehingga persoalan tersebut memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Kalsel, Sofia Rachman, belum memberikan keterangan mengenai substansi hasil pertemuan.

Sofia menyampaikan dirinya belum memperoleh arahan dari pimpinan untuk memberikan keterangan mengenai hasil pembahasan kepada pihak di luar peserta yang berkaitan langsung dengan agenda tersebut.

Habar Merdeka membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kanwil BPN Kalsel, Kantor Pertanahan Tanah Laut, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, maupun pihak terkait lainnya.

Penulis: M Faidurrahman 

Lebih baru Lebih lama