![]() |
| MANDEK: Penampakan kawasan Pelaihari City di Kabupaten Tanah Laut - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, KALSEL - Persoalan kelanjutan kawasan Pelaihari City di Kabupaten Tanah Laut kembali dipersoalkan. Forum Keluarga Pendiri (FKPK) Tanah Laut bersama BABAK Kalsel mendorong digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD untuk membuka persoalan tersebut secara lebih terbuka.
Mereka mempertanyakan tindak lanjut sejumlah rekomendasi atau arahan dari pemerintah pusat yang disebut telah diberikan terkait persoalan Pelaihari City.
Sedikitnya empat kementerian/lembaga disebut telah memberikan perhatian dan rekomendasi terkait persoalan tersebut, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut pihak FKPK dan BABAK, persoalan Pelaihari City hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang dianggap tuntas.
Mereka mempertanyakan kepastian hukum bagi masyarakat dan pihak yang berkepentingan apabila rekomendasi atau arahan pemerintah pusat yang disebut telah diterbitkan belum ditindaklanjuti.
“Jika rekomendasi lembaga tinggi negara tidak dijalankan, bagaimana ada kepastian hukum bagi masyarakat?” demikian pertanyaan yang disampaikan pihak tersebut.
Mereka juga menilai persoalan Pelaihari City perlu dibahas melalui forum resmi agar pemerintah daerah, DPRD, pihak terkait, dan masyarakat dapat mengetahui dasar hukum serta posisi masing-masing pihak.
RDP di DPRD Kabupaten Tanah Laut maupun DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menjadi forum yang mereka dorong untuk membahas persoalan tersebut.
“Dengan RDP maka tidak akan ada dusta di antara kita. Tinggal apakah DPRD bersedia memfasilitasi waktu dan tempat untuk RDP tersebut,” ujar pihak yang menyampaikan pernyataan tersebut.
Persoalan Pelaihari City sendiri telah berlangsung selama beberapa tahun. Dari pihak pengembang, persoalan tersebut antara lain dikaitkan dengan pelaksanaan perjanjian kerja sama (PKS) dan sejumlah hal yang disebut sebagai hak pengembang yang belum diberikan.
Mereka juga mempersoalkan pembebasan lahan serta pembangunan jalan baru yang menurut mereka tidak sesuai dengan master plan yang sebelumnya disepakati dalam nota kesepahaman (MoU).
Selain itu, pihak pengembang mempersoalkan status hibah yang menurut mereka berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama dengan pemerintah daerah.
Persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada sejumlah kementerian/lembaga untuk mendapatkan penyelesaian.
Pada 2020, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut juga pernah menghentikan sementara pembangunan Pelaihari City Mall karena pihak proyek dinyatakan belum dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan perizinan lainnya.
Dalam perkembangan berikutnya, persoalan Pelaihari City tidak hanya berkaitan dengan perizinan dan penghentian pembangunan. Isu yang dipersoalkan juga menyangkut administrasi pertanahan dan penerbitan sertifikat Hak Pakai pada lahan sekitar 10,4 hektare.
Pihak FKPK dan BABAK menyebut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN menemukan persoalan administrasi dan/atau yuridis dalam penerbitan Hak Pakai tersebut serta merekomendasikan Kantor Pertanahan melakukan kajian.
Temuan dan rekomendasi tersebut menjadi salah satu dasar yang menurut mereka perlu dibuka dalam forum RDP agar seluruh pihak dapat memberikan penjelasan berdasarkan dokumen yang dimiliki.
Bagi FKPK Tanah Laut, persoalan Pelaihari City tidak hanya menyangkut kepentingan investasi. Mereka menilai keberlanjutan proyek tersebut juga berkaitan dengan potensi kegiatan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Karena itu, mereka meminta DPRD memfasilitasi RDP sehingga status persoalan, dasar hukum, serta langkah penyelesaian Pelaihari City dapat dibahas bersama.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari Pemerintah Kabupaten Tanah Laut maupun DPRD Tanah Laut terkait permintaan RDP tersebut.
Penulis: M Faidurrahman
