![]() |
| RAMAI: Sejumlah Guru PPPK turun ke jalan beberapa waktu lalu - Foto Dok JPNN |
HABARMERDEKA.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat menyiapkan anggaran Rp23 triliun dalam APBN 2027 untuk menanggung kebutuhan gaji atau honorarium guru dan tenaga kesehatan (nakes) daerah yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027 yang disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (29/9/2026).
Said mengatakan, penganggaran melalui APBN tersebut ditujukan untuk mengurangi beban belanja pegawai yang selama ini harus diperhitungkan dalam anggaran pemerintah daerah.
"Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun. Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah," ucap Said.
Dengan skema tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai kebutuhan lain. Kebijakan ini menjadi salah satu poin yang disepakati pemerintah dan DPR dalam pembahasan TKD RAPBN 2027.
Selain anggaran untuk guru dan nakes PPPK, pemerintah dan DPR juga menyepakati penundaan pemberlakuan mandatory spending daerah.
Ketentuan sebelumnya mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan," tutur Said.
Pembahasan TKD juga mencakup upaya mempercepat penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH). Pemerintah dan DPR membahas pemanfaatan operator investasi pemerintah untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah.
"Percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," ucap Said.
Anggaran Rp23 triliun untuk guru dan nakes PPPK tersebut menjadi bagian dari keseluruhan postur APBN 2027. Dalam anggaran yang telah disepakati, belanja negara mencapai Rp4.106,26 triliun, sementara alokasi Transfer ke Daerah ditetapkan sebesar Rp735 triliun.
Kebijakan penganggaran guru dan nakes PPPK melalui APBN menjadi salah satu perubahan dalam pengelolaan fiskal pusat dan daerah pada 2027. Bagi pemerintah daerah, kebijakan tersebut berkaitan dengan ruang anggaran yang dapat digunakan untuk membiayai program dan kebutuhan daerah lainnya.
Sumber: Inews.id
