Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, Gagal Tetap Berstatus PPPK

RAMAI: Guru PPPK mendapat kesempatan mengikuti seleksi CPNS pada 2027. Peserta yang belum lulus tetap mempertahankan status sebagai PPPK - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA - Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2027.

Namun, kesempatan tersebut bukan pengangkatan otomatis. Guru PPPK tetap harus mengikuti seleksi sesuai ketentuan, sedangkan mereka yang belum berhasil dinyatakan lulus tetap mempertahankan statusnya sebagai PPPK.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengatakan proses seleksi CPNS bagi guru PPPK direncanakan mulai pada awal 2027.

“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Qodari, Senin (31/8/2026).

 

Qodari menegaskan perubahan status dari PPPK menjadi CPNS tidak dilakukan melalui pengangkatan langsung. Setiap guru yang ingin menjadi CPNS tetap harus mengikuti mekanisme seleksi.

“Mekanismenya adalah melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” ujarnya.

Gagal Seleksi Tidak Kehilangan Status PPPK

Ketentuan tersebut memberikan kepastian bagi guru PPPK yang ingin mencoba jalur PNS.

Guru PPPK yang mengikuti seleksi CPNS tetapi belum memenuhi kriteria kelulusan tidak otomatis kehilangan pekerjaan atau status kepegawaiannya. Mereka tetap menjalankan tugas sebagai PPPK.

Dengan demikian, status PPPK menjadi dasar bagi guru untuk memperoleh kesempatan mengikuti seleksi CPNS, bukan menjadi jalur pengangkatan langsung menjadi PNS.

Pemerintah sebelumnya juga menyampaikan bahwa kesempatan menjadi PNS pada 2027 diberikan melalui jalur tes kepada guru yang memenuhi persyaratan. Seleksi tersebut masih membutuhkan persiapan, termasuk pemetaan kebutuhan guru berdasarkan data yang akurat.

PPPK Paruh Waktu Beralih Menjadi Penuh Waktu

Penataan kepegawaian guru pada 2027 tidak hanya berkaitan dengan seleksi CPNS.

Guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu juga masuk dalam kebijakan penataan. Pemerintah menyatakan status mereka akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027 melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, status kepegawaian guru PPPK akan diarahkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Ketentuan mengenai penatausahaan kepegawaian dan penganggarannya akan diatur lebih lanjut.

Pemerintah dan DPR sebelumnya telah membahas serta memfinalisasi penataan status dan jumlah guru PPPK yang mendapat kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada 2027. Kesempatan tersebut mencakup guru sekolah, madrasah, hingga taman kanak-kanak.

Pengadaan Guru Juga Dibuka untuk Pelamar Umum

Selain memberi kesempatan kepada guru PPPK, pemerintah juga menyiapkan pengadaan guru untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara nasional.

Pengadaan tersebut nantinya terbuka bagi pelamar umum, termasuk lulusan baru maupun masyarakat yang selama ini telah mengabdi, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Penataan ini diarahkan untuk menyatukan status kepegawaian dan jenjang karier guru dalam satu kerangka nasional.

“Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karir guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” kata Qodari.

Dengan demikian, guru PPPK memiliki dua kepastian utama dalam kebijakan yang direncanakan mulai 2027: mendapat kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan tetap berstatus PPPK apabila belum berhasil dalam seleksi tersebut.

Sementara itu, guru PPPK paruh waktu akan masuk dalam skema peralihan menjadi PPPK penuh waktu. Jadwal dan ketentuan teknis seleksi CPNS 2027 tetap menunggu penetapan lebih lanjut dari pemerintah.

Sumber: Beritasatu

Lebih baru Lebih lama