MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Gugatan Tak Diterima

RAMAI: Sidang putusan Mahkamah Konstitusi RI tentang gugatan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan sengketa terkait syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Hal itu disampaikan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” ujar Adies.

 

Namun, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Adies menjelaskan Mahkamah tidak dapat mengabulkan permohonan tersebut karena persoalan yang diajukan para pemohon tidak lagi berada dalam konteks status Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Status Gibran sebagai Cawapres Telah Berakhir

MK menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pasalnya, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Dengan pelantikan tersebut, tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 juga dinyatakan telah berakhir.

Menurut MK, persoalan mengenai ada atau tidaknya dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.

Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan

Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Fakta tersebut, menurut MK, diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan.

Dokumen yang dilampirkan sebagai pendukung surat penyetaraan pendidikan luar negeri disebut berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

MK menilai dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau bukti telah menamatkan jenjang pendidikan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance pada dasarnya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan keberhasilan seseorang menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Arsul.

MK Tetap Berwenang Memeriksa Perkara

Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan secara formal memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Objek yang dimohonkan pembatalan antara lain Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan kewenangan tersebut berkaitan dengan asas ius curia novit, yakni pengadilan tidak dapat menolak memeriksa perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.

“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Enny.

Namun, kewenangan MK untuk memeriksa perkara tidak berarti permohonan otomatis dapat dikabulkan.

Persoalan utama yang membuat permohonan tidak dapat diterima adalah kedudukan hukum para pemohon.

Pemohon Bukan Pasangan Calon

MK menyatakan para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta perseorangan warga negara Indonesia.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan UU MK dan Peraturan MK yang menjadi rujukan, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.

Atas dasar itu, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dengan mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Dengan demikian, putusan MK tersebut tidak menyatakan Gibran didiskualifikasi sebagai Wakil Presiden. Mahkamah memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA, tetapi permohonan para pemohon tetap tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Sumber: Mahkamah Konstitusi RI

Lebih baru Lebih lama