![]() |
| SOSOK: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK meminta Nusron kooperatif memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang benar kepada penyidik.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemanggilan saksi merupakan bagian dari kewajiban hukum dalam proses penyidikan.
“Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Pemeriksaan Nusron dinilai penting karena KPK menyebut empat dari delapan tersangka dalam perkara tersebut merupakan orang yang diduga menjadi orang kepercayaannya.
Mereka yakni Fahd A Rafid, Arif Sugianto, Erwin dan Muhammad Fakhry. Sementara dua tersangka lainnya merupakan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yakni Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan penyidik akan mendalami sejumlah hal dari pemeriksaan Nusron, termasuk dugaan aliran uang, penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta alur perintah dalam perkara tersebut.
KPK juga menelusuri uang lebih dari Rp100 miliar yang disita dari Arif Sugianto. Penyidik akan mendalami apakah uang tersebut hanya berada pada Arif atau mengalir kepada pihak lain.
Dalam perkembangan perkara, KPK menyebut empat tersangka yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron terkait dengan dugaan penerimaan lain dalam urusan pertanahan dan jabatan. KPK sebelumnya juga menyebut Arif sebagai salah satu pihak yang diduga menjadi orang kepercayaan Nusron.
Sementara dalam konstruksi perkara dugaan suap HGB Summarecon, KPK menyebut Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi memberikan Rp1,5 miliar melalui perantara kepada Erwin.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan permintaan untuk membuka blokir dan memecah SHGB Summarecon. KPK sebelumnya menjelaskan uang Rp1,5 miliar tersebut diberikan melalui perantara dan sebagian kemudian diserahkan kepada Sontang Coin Manurung.
KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan, termasuk pengurusan HGB serta dugaan uang terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam penyidikan terpisah dari perkara HGB tersebut, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor PT Bela Parahiyangan Investindo dan menyita dokumen terkait perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN.
Hingga tahap ini, Nusron dijadwalkan diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka. KPK sebelumnya juga menegaskan bahwa ruang kerja Nusron tidak termasuk lokasi yang digeledah dalam rangkaian penggeledahan pada 17 September 2026.
Sumber: Beritasatu
