Polda Kalsel Sita 57,8 Kg Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong, Dua Orang Diamankan

Barang bukti 57,885 kilogram sisik trenggiling dan paruh burung rangkong yang disita Polda Kalsel
KONFERENSI PERS: Ditreskrimsus Polda Kalsel mengungkap dugaan perdagangan ilegal satwa dilindungi - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, KALSEL - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menggagalkan dugaan perdagangan ilegal satwa dilindungi di wilayah Tabalong. Polisi mengamankan dua orang sekaligus menyita 57,885 kilogram sisik trenggiling dan dua paruh burung rangkong dengan berat total 90 gram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Jumat (2/10/2026).

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol. Sigit Haryono mengatakan kasus itu terungkap setelah penyidik Subdit 4 Ditreskrimsus mengembangkan penyelidikan terkait transaksi ilegal satwa dilindungi sebelumnya.

Dari pengembangan tersebut, polisi mendeteksi adanya transaksi serupa di wilayah Kabupaten Tabalong.

“Pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 19.40 WITA, tim penyidik menghadang satu unit mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi DA 1509 CI di wilayah Tabalong,” ujar Sigit.

 

Saat kendaraan digeledah, petugas menemukan dua kardus berisi karung putih terlakban yang memuat sisik trenggiling dengan berat total 57,885 kilogram.

Polisi juga menemukan satu dus kecil berisi dua buah paruh burung rangkong dengan berat 90 gram.

Dua penumpang mobil berinisial RJ dan RD kemudian diamankan ke Mako Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut sisik trenggiling diperoleh para pelaku dari masyarakat setempat sebagai pemasok tangan pertama.

Barang tersebut dibeli dengan harga Rp800 ribu per kilogram. Selanjutnya, sisik trenggiling direncanakan dipasarkan secara daring melalui media sosial Facebook dengan harga Rp3 juta per kilogram.

Sementara dua paruh burung rangkong dibeli dengan harga Rp950 ribu per gram dan rencananya dijual kembali dengan harga Rp1,5 juta per gram.

“Para pelaku ini diketahui sudah tiga kali melakukan transaksi penjualan ilegal di wilayah HSS, Tabalong, hingga Kalimantan Tengah dengan volume barang mencapai puluhan kilogram,” ungkap Sigit.

Pengungkapan tersebut melibatkan Ditreskrimsus Polda Kalsel bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.

BKSDA Kalsel mengapresiasi penindakan terhadap dugaan perdagangan satwa dilindungi tersebut.

BKSDA mengingatkan trenggiling dan burung rangkong merupakan satwa yang dilindungi serta memiliki peran penting dalam ekosistem hutan.

Masyarakat juga diimbau melaporkan aktivitas perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi kepada BKSDA melalui layanan resmi atau kepolisian terdekat.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 40 A Ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, juncto Lampiran I Nomor 183 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut, berdasarkan keterangan Polda Kalsel, mengancam pelaku dengan hukuman hingga 11 tahun penjara.

Penulis: M Faidurrahman 

Lebih baru Lebih lama