![]() |
| SOSOK: Mantan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya saat dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres), Jumat (2/10/2026).
Selain menjalankan tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, anggota Wantimpres juga memperoleh hak keuangan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 sebesar Rp76,5 juta per bulan.
Pelantikan Gus Yahya berlangsung di Istana Negara, Jakarta, bersama 25 anggota Wantimpres lainnya. Pratikno dilantik sebagai Ketua Wantimpres, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris.
Gus Yahya sebelumnya menjabat Ketua Umum PBNU periode 2021–2026. Ia kini kembali masuk dalam lembaga pertimbangan Presiden setelah sebelumnya pernah menjadi anggota Wantimpres pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Hak Keuangan Rp76,5 Juta per Bulan
Besaran hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres diatur dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 27 Maret 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Status peraturan tersebut tercatat masih berlaku.
Dalam ketentuan tersebut, Ketua dan Anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan sebesar Rp76.500.000 setiap bulan. Besaran itu berlaku untuk masing-masing Ketua dan Anggota, bukan anggaran kolektif seluruh anggota.
Hak keuangan tersebut tidak otomatis berarti jumlah yang diterima setelah pajak. Ketentuan mengenai pajak penghasilan tetap mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku.
Pemberian hak keuangan juga dikaitkan dengan waktu pelantikan dan/atau pelaksanaan tugas. Sementara pemberiannya dihentikan apabila Ketua atau Anggota Wantimpres berhenti dan/atau diberhentikan dari jabatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa Tugas Wantimpres?
Wantimpres merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden. Kedudukan dan fungsi lembaga tersebut diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 64 Tahun 2024.
Fungsi utama Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Nasihat dan pertimbangan dapat diberikan baik atas permintaan maupun tanpa diminta Presiden. Penyampaiannya dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan.
Dengan fungsi tersebut, Wantimpres bukan lembaga yang mengambil keputusan pemerintahan menggantikan Presiden. Perannya adalah memberikan masukan sebagai bahan pertimbangan Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Anggota Wantimpres Wajib Menjaga Kerahasiaan
Dalam menjalankan tugasnya, anggota Wantimpres memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan isi nasihat dan pertimbangan yang disampaikan kepada Presiden.
Ketentuan tersebut membuat materi nasihat yang diberikan dalam kapasitas sebagai anggota Wantimpres tidak dapat secara bebas disampaikan kepada publik.
Kewajiban menjaga kerahasiaan menjadi bagian dari mekanisme kerja lembaga dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden.
Bisa Mengikuti Sidang Kabinet
Atas permintaan Presiden, anggota Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet.
Anggota Wantimpres juga dapat mengikuti kunjungan kerja maupun kunjungan kenegaraan Presiden.
Untuk mendukung pemberian nasihat dan pertimbangan, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah dan lembaga negara terkait.
Informasi tersebut dapat menjadi bahan bagi anggota Wantimpres dalam menyusun nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Fasilitas Setara Menteri
Selain hak keuangan Rp76,5 juta per bulan, Ketua dan Anggota Wantimpres juga mendapatkan fasilitas lainnya sesuai ketentuan Perpres Nomor 15 Tahun 2026.
Fasilitas tersebut diberikan sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembiayaan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan pelantikan tersebut, Gus Yahya kini menjadi salah satu dari 26 tokoh yang masuk dalam jajaran Wantimpres Presiden Prabowo. Keppres Nomor 107/P Tahun 2026 menjadi dasar pengangkatan keanggotaan Wantimpres tersebut.
Penulis: Tim Redaksi
