![]() |
| BANGUNAN: Kantor Bawaslu RI - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia melalui anggotanya, Herwyn J.H. Malonda, mengusulkan agar revisi Undang-Undang Pemilu memuat sanksi lebih tegas terhadap pelaku politik uang, termasuk pemberlakuan daftar hitam (blacklist) bagi pelanggar pemilu.
Usulan tersebut disampaikan Herwyn dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026), sebagai bagian dari evaluasi sistem pengawasan dan penegakan hukum pemilu.
Menurut Herwyn, pelaku politik uang seharusnya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi yang sedang berjalan, tetapi juga dilarang mengikuti pemilu maupun pilkada pada periode berikutnya.
“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” ujarnya.
Ia menilai penerapan sanksi blacklist penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas demokrasi dan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Selain itu, Herwyn juga mendorong penerapan sanksi kuratif berupa pembatalan perolehan suara yang dapat diikuti sanksi restoratif melalui rekomendasi pemungutan suara ulang.
Menurutnya, usulan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2025 yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon dalam Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024 akibat terbukti melakukan politik uang.
Herwyn turut mengusulkan agar pembuktian pelanggaran administrasi politik uang dipermudah, khususnya terkait syarat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang selama ini dinilai sulit dibuktikan di lapangan.
Ia menilai unsur “masif” dalam TSM kerap menjadi kendala sehingga praktik politik uang dalam skala kecil justru lolos dari sanksi hukum.
“Jangan sampai karena tidak memenuhi unsur masif, praktik politik uang yang nyata justru lolos dari sanksi,” tegasnya.
Tak hanya itu, Herwyn menilai revisi UU Pemilu juga perlu memperluas definisi politik uang agar mencakup transaksi digital yang kini semakin marak digunakan.
Menurutnya, praktik politik uang saat ini tidak lagi terbatas pada pemberian uang tunai atau barang, melainkan juga menggunakan metode digital seperti uang elektronik, voucher digital, hingga pulsa.
“Elektronik juga harus dipertegas masuk kategori politik uang, misalnya voucher digital, pulsa, atau bentuk digital lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, perluasan definisi tersebut penting agar regulasi mampu menyesuaikan perkembangan modus pelanggaran di era digital.
Berdasarkan data Bawaslu, politik uang menjadi salah satu dari lima kerawanan terbesar dalam Pemilu 2024. Tercatat terdapat 22 kasus politik uang di tingkat provinsi dan 256 kasus di tingkat kabupaten/kota.
Data tersebut menunjukkan praktik politik uang masih menjadi tantangan serius dalam penyelenggaraan pemilu sehingga membutuhkan penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang lebih efektif.
Sumber: Antara.com
