Hercules dan GRIB Jaya Dilaporkan atas Dugaan Penyanderaan dan Peretasan

LAPORAN: Hercules Rosario Marshal dan GRIB Jaya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyanderaan dan peretasan - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB), Hercules Rosario Marshal, bersama sejumlah anggota GRIB Jaya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyanderaan, intimidasi verbal, dan peretasan handphone.

Laporan tersebut dibuat oleh Ilma Sani Fitriana, anak penulis Ahmad Bahar, didampingi tim hukum dari Koalisi Ormas Islam untuk Perlindungan Perempuan pada Jumat (22/5/2026).

Pihak pelapor membuat dua laporan polisi sekaligus di Polda Metro Jaya.

Laporan pertama dilayangkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan nomor LP/B/3678/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026.

Sementara laporan kedua diajukan ke Direktorat Siber dengan nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kuasa hukum Ilma, Gufroni, menyebut laporan pertama berkaitan dengan dugaan intimidasi dan tindakan penyanderaan.

“Yang pertama, terkait dengan adanya dugaan tindakan yang sebagaimana sudah kita ketahui, ada pengepungan rumah, kemudian ada penyanderaan, kemudian ada ancaman verbal, kekerasan verbal,” kata Gufroni di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

Menurut Gufroni, kejadian bermula saat Ilma dibawa oleh sekelompok orang ke markas GRIB Jaya pada Minggu, 17 Mei 2026.

Di lokasi tersebut, Ilma disebut diminta mengakui pengiriman pesan ancaman kepada Hercules dan istrinya melalui aplikasi WhatsApp.

Namun, pihak kuasa hukum membantah tuduhan tersebut dan menyebut ponsel milik Ilma sebelumnya telah diretas.

“Padahal itu bukan dilakukan oleh Ilma, dan sudah dijelaskan sebelum-sebelumnya bahwa handphone-nya diretas. WA di-hack sehingga pada saat kejadian itu memang dia tidak bisa mengoperasikan handphone-nya,” ujar dia.

Selain itu, Ilma juga disebut mendapat ancaman selama berada di markas organisasi tersebut.

“Jadi di situ ada ancaman-ancaman bahwa dia akan dipenjara, diancam dipenjara,” kata Gufroni.

Tim hukum menyebut kejadian tersebut membuat kondisi psikologis Ilma terguncang.

“Tentu ini membuat klien kami terguncang jiwanya. Ada ketakutan yang luar biasa,” ujarnya.

Selain dugaan intimidasi, pihak Ilma juga melaporkan dugaan peretasan handphone yang disebut menjadi awal konflik.

“LP kedua adalah terkait dengan masalah peretasan handphone milik Saudari Ilma Sani Fitriana yang menjadi pangkal masalah sehingga Hercules marah besar,” katanya.

Pihak pelapor mengaku telah menyiapkan sejumlah alat bukti berupa tangkapan layar percakapan dan video untuk diserahkan kepada penyidik.

Selain melapor ke Polda Metro Jaya, kubu Ilma mengaku telah mengadukan perkara tersebut ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Mereka juga berencana mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

GRIB Jaya mempersilakan proses hukum berjalan, namun membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan pihak Ilma.

Kepala Bidang Humas dan Publikasi DPP GRIB Jaya, Marcel Gual, menyebut tudingan penculikan dan penodongan hanya menggiring opini publik.

“Silakan, ini negara hukum, setiap warga negara punya hak untuk mendapatkan keadilan. Tinggal nanti dibuktikan siapa pelaku sebenarnya, bukan playing victim,” kata Marcel dalam keterangan resminya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menilai tuduhan tersebut tidak sesuai fakta.

“Apa yang disampaikan pihak Bahar itu banyak opini liar seperti penculikan dan penodongan. Padahal mereka ini pelaku yang merendahkan martabat ketua umum kami,” ujarnya.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan Polda Metro Jaya.

Sumber: Merdeka.com

Lebih baru Lebih lama