Lisa Halaby Tekankan Perpisahan Sekolah Jangan Bebani Orang Tua Murid

SOSOK: Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby (kanan) bersama Menteri PPA (tengah), dan Mendikdasmen (kiri) di SMPN 2 Banjarbaru - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, KALSEL – Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, meminta seluruh sekolah SD dan SMP di Banjarbaru menggelar kegiatan perpisahan siswa secara sederhana tanpa pungutan yang membebani orang tua murid.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya keluhan masyarakat terkait biaya wisuda dan perpisahan sekolah yang dinilai semakin memberatkan menjelang akhir tahun ajaran.

Lisa menegaskan sekolah tidak boleh menjadikan kegiatan seremonial sebagai beban ekonomi tambahan bagi keluarga siswa.

“Kalau ada kegiatan perpisahan atau wisuda, laksanakan secara sederhana saja, sesuai kemampuan sekolah, jangan berlebihan,” tegasnya.

Menurut Lisa, kegiatan perpisahan seharusnya menjadi momen kebersamaan dan rasa syukur atas proses pendidikan siswa, bukan ajang kemewahan antarsekolah.

Ia juga menekankan bahwa pendidikan harus menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi ekonomi.

“Jangan sampai ada orang tua yang merasa tertekan karena harus membayar biaya kegiatan sekolah di luar kemampuan mereka,” katanya.

Sebagai tindak lanjut arahan wali kota, Kepala Dinas Pendidikan Banjarbaru, Abdul Basid, menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/0982-Set/Disdik tertanggal 7 Mei 2026 tentang larangan pungutan di satuan pendidikan.

Surat edaran tersebut berlaku untuk seluruh TK/PAUD, SD, SMP negeri maupun swasta, termasuk SPNF-SKB dan PKBM di bawah kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru.

Dalam aturan tersebut ditegaskan sekolah dilarang melakukan pungutan kepada siswa maupun orang tua untuk kegiatan perpisahan, wisuda, pengukuhan, maupun kegiatan lain yang bersifat mewah dan memberatkan masyarakat.

Sekolah juga tidak diperbolehkan mewajibkan pembayaran dalam proses penerimaan peserta didik baru, kenaikan kelas, maupun kelulusan.

Meski demikian, sekolah masih diperbolehkan menerima sumbangan sukarela tanpa paksaan dan tanpa penentuan nominal tertentu.

Pemkot Banjarbaru menegaskan akan memberikan sanksi kepada pihak sekolah maupun komite yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.

Kebijakan ini mendapat perhatian masyarakat karena dinilai berpihak kepada orang tua murid di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi keluarga.

Penulis: H. Faidur

Lebih baru Lebih lama