Pemerintah Jamin Status PPPK Aman, Tak Ada PHK Massal di Daerah

RAMAI: Ilustrasi PPPK - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Pemerintah menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap aman dan tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal meski pemerintah daerah dibatasi dalam belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepastian tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin Menteri Kementerian PANRB, Rini Widyantini, bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Rapat tersebut membahas implementasi Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur batas belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas tenaga ASN, termasuk PPPK, tanpa mengganggu pelayanan publik maupun kondisi keuangan daerah.

“Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” tegas Rini.

Ia mengatakan pemerintah tengah menyiapkan langkah penyesuaian agar kebijakan fiskal daerah tetap berjalan seimbang tanpa merugikan tenaga PPPK yang telah direkrut pemerintah.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah pusat akan memberikan dukungan regulasi dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan pegawai.

Menurutnya, Kementerian Keuangan akan menyiapkan instrumen dalam Undang-Undang APBN guna menjamin keberlanjutan status PPPK sekaligus menjaga kesehatan fiskal nasional.

“Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK,” ujar Purbaya.

Pemerintah berharap kepastian tersebut dapat meredam kekhawatiran tenaga PPPK di berbagai daerah terkait isu pengurangan pegawai akibat pembatasan belanja daerah.

Sumber: Kompas.com

Lebih baru Lebih lama