Utang Pemerintah Tembus Rp9.920 Triliun per Maret 2026, Rasio Masih di Bawah Batas Aman

BANGUNAN: Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia - Foto Dok Istimewa


HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mencatat posisi utang negara hingga akhir Maret 2026 mencapai Rp9.920,42 triliun atau setara 40,75 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut mengalami kenaikan Rp282,52 triliun dibandingkan posisi akhir Desember 2025 yang tercatat sebesar Rp9.637,90 triliun.

Data tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan melalui laporan resmi terbaru. Meski mengalami kenaikan, rasio utang pemerintah dinilai masih berada dalam batas aman sesuai ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara yang menetapkan batas maksimal 60 persen terhadap PDB.

Pemerintah menegaskan pengelolaan utang dilakukan secara hati-hati dan terukur guna menjaga stabilitas fiskal nasional sekaligus mendukung pengembangan pasar keuangan domestik.

“Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik,” tulis DJPPR dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Berdasarkan rincian DJPPR, komposisi utang pemerintah hingga akhir Maret 2026 masih didominasi instrumen Surat Berharga Negara (SBN). Nilainya mencapai Rp8.652,89 triliun atau sekitar 87,22 persen dari total utang pemerintah.

Sementara itu, sisanya berasal dari pinjaman dengan nilai Rp1.267,52 triliun atau setara 12,78 persen dari total keseluruhan utang negara.

Kementerian Keuangan menyebut strategi pembiayaan melalui SBN dipilih untuk memperkuat pendalaman pasar keuangan domestik serta menjaga fleksibilitas pembiayaan APBN di tengah dinamika ekonomi global.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa rasio utang pemerintah yang berada di kisaran 40 persen terhadap PDB dipengaruhi tekanan perlambatan ekonomi yang terjadi sepanjang 2025.

Menurutnya, penambahan utang saat itu merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga perekonomian nasional tetap stabil dan menghindari tekanan krisis yang lebih dalam.

“Ini kan kemarin terpaksa karena ada perlambatan signifikan. Pilihannya yang mana? Ke kondisi seperti 1998 atau meningkatkan utang sedikit, tetapi ekonomi kita selamat habis itu kita tata ulang semuanya,” ujar Purbaya.

Pemerintah memastikan pengelolaan utang tetap diarahkan pada prinsip kehati-hatian dengan menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan negara dan keberlanjutan fiskal jangka panjang.

Sumber: Viva.co.id

Lebih baru Lebih lama