![]() |
| BAHAN BAKAR: BBM campuran bioetanol 5 persen atau E5 pada Juli mendatang - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mulai memberlakukan mandatori bahan bakar minyak (BBM) campuran bioetanol 5 persen atau E5 pada Juli 2026 di sejumlah wilayah Indonesia.
Kebijakan tersebut diterapkan secara bertahap karena keterbatasan pasokan etanol fuel grade untuk kebutuhan nasional.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan implementasi tahap awal hanya dilakukan di beberapa daerah prioritas.
"Pada Juli, kami juga akan mewajibkan 5% bioetanol (E5), tetapi hanya di beberapa lokasi saja," kata Eniya, dikutip dari Antara, Jumat (22/5/2026).
Daerah yang akan mulai menerapkan mandatori E5 meliputi Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Lampung.
Eniya menjelaskan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, telah menginstruksikan agar seluruh bahan baku etanol untuk program E5 berasal dari produksi dalam negeri.
Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi penguatan ketahanan energi nasional dan pengurangan ketergantungan impor energi.
Menurut Eniya, pemerintah sejauh ini baru mengidentifikasi tiga perusahaan yang memiliki potensi memproduksi etanol fuel grade untuk kebutuhan bahan bakar.
"Kemarin sudah kami identifikasi berapa banyak etanol fuel grade yang bisa dihasilkan. Baru teridentifikasi tiga perusahaan," ujarnya.
Dari hasil pendataan sementara, kapasitas produksi bioetanol dari ketiga perusahaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 26 ribu kiloliter (KL).
Pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan regulasi baru berupa keputusan menteri terkait alokasi volume produksi dan pelaksanaan mandatori E5 yang akan berjalan bersamaan dengan kebijakan biodiesel B50.
Sementara itu, Pertamina disebut telah melakukan uji pasar terhadap BBM E5 dan memperluas jaringan distribusinya.
"Pertamina sudah membangun 179 lokasi, dan akan menambah 30 lokasi lagi. Kami sangat menunggu keluarnya revisi PMK mengenai cukai," kata Eniya.
Selain revisi aturan cukai, pemerintah juga masih membahas kepastian jenis izin usaha untuk industri biofuel, termasuk terkait izin usaha niaga maupun Izin Usaha Industri (IUI).
Eniya memastikan pengajuan KBLI biofuel ke Kementerian ESDM telah memberikan kejelasan bahwa pelaku usaha nantinya tidak memerlukan IUI.
Sumber: Merdeka.com
