Registrasi SIM Card Biometrik Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Ilustrasi registrasi SIM Card menggunakan sistem biometrik
ILUSTRASI: Registrasi SIM Card berbasis biometrik - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan registrasi SIM Card berbasis biometrik bagi pengguna baru mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan tersebut disiapkan sebagai langkah memperkuat perlindungan data pribadi sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak kejahatan digital.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan penerapan registrasi biometrik dilakukan setelah pemerintah menjalankan uji coba bersama sejumlah operator seluler sejak Januari 2026.

“Registrasi SIM secara biometrik untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara penuh nasional per 1 Juli 2026,” kata Edwin dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).

Menurut Edwin, sistem registrasi baru tersebut dinilai lebih praktis dibanding metode sebelumnya yang mengandalkan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selama masa uji coba, proses registrasi disebut rata-rata dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu menit.

Pemerintah menilai penggunaan teknologi biometrik mampu meningkatkan akurasi identitas pelanggan sekaligus mengurangi praktik registrasi nomor ilegal menggunakan data orang lain.

Melalui sistem tersebut, masyarakat juga dapat lebih mudah mengetahui apabila identitas mereka dipakai tanpa izin untuk mengaktifkan nomor seluler.

“Kalau ada nomor yang bukan miliknya, masyarakat bisa langsung melaporkan agar nomor tersebut segera dimatikan,” ujar Edwin.

Selain memperkuat keamanan data pengguna, penerapan registrasi biometrik disebut memberikan manfaat bagi operator seluler dalam memperbaiki validitas data pelanggan.

Komdigi mencatat selama masa uji coba pada April 2026, registrasi SIM Card biometrik telah mencapai sekitar 300 ribu nomor baru setiap hari.

Pemerintah menargetkan angka tersebut tetap stabil ketika implementasi nasional dimulai pada Juli mendatang.

Sejauh ini, tiga operator besar yang telah mengikuti tahap uji coba registrasi biometrik yakni Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata.

Komdigi memastikan seluruh operator yang terlibat telah mempersiapkan infrastruktur sistem untuk mendukung pelaksanaan registrasi secara menyeluruh di berbagai wilayah Indonesia.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat keamanan ekosistem digital nasional sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap penyalahgunaan data pribadi.

Dalam beberapa tahun terakhir, penyalahgunaan nomor seluler kerap dikaitkan dengan berbagai tindak kejahatan digital seperti penipuan online, spam, hingga penyebaran informasi palsu.

Karena itu, validasi identitas pengguna dinilai menjadi langkah penting dalam membangun sistem telekomunikasi yang lebih aman dan terpercaya.

Sumber: Inews.id

Lebih baru Lebih lama