![]() |
| SOSOK: Wakil Bupati HSS H. Suriani menyampaikan tanggapan eksekutif terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SilPA) - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, KALSEL – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menegaskan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SilPA) bukan merupakan keuntungan atau laba pembangunan, melainkan sisa anggaran yang belum terserap dan akan digunakan kembali pada tahun berikutnya.
Penjelasan tersebut disampaikan Wakil Bupati HSS, H. Suriani, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD HSS di Aula Utama Gedung DPRD HSS, Kandangan, Rabu (24/6/2026), yang membahas tanggapan eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas dua rancangan peraturan daerah.
Menurut H. Suriani, masih terdapat sebagian masyarakat yang belum memahami makna SilPA dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga muncul anggapan bahwa sisa anggaran tersebut merupakan laba pemerintah.
“Kami sangat memahami jika sebagian masyarakat ada yang keliru menganggap SilPA sebagai ‘laba’ dari pembangunan. Padahal SilPA adalah sisa anggaran yang karena beberapa kendala, belum terserap di tahun anggaran bersangkutan. Perlu diketahui bahwa SilPA ini setiap tahun selalu ada pada semua pemerintah daerah dengan besaran yang berbeda-beda, dan wajib dipertanggungjawabkan. Dan ini nantinya akan digunakan kembali sebagai tambahan anggaran pada tahun berikutnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, SilPA dapat berasal dari efisiensi anggaran, penghematan belanja, maupun pelampauan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ke depan, pemerintah daerah akan meningkatkan kualitas perencanaan dan pengawasan agar penyerapan anggaran berjalan lebih optimal.
Sebelumnya, rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD HSS, H. M. Kusasi, didampingi Wakil Ketua I DPRD HSS, H. Husnan. Rapat dinyatakan kuorum karena dihadiri lebih dari separuh anggota DPRD HSS dari total 30 legislator.
Dalam agenda tersebut, Pemerintah Kabupaten HSS menyampaikan jawaban atas pandangan tujuh fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda Perubahan tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sejumlah poin strategis yang menjadi perhatian pemerintah daerah antara lain digitalisasi sistem penerimaan PAD untuk meningkatkan transparansi dan mencegah kebocoran pendapatan. Penetapan target pendapatan juga dilakukan secara hati-hati agar lebih realistis dan terukur.
Selain itu, Pemkab HSS memastikan kebijakan pajak dan retribusi daerah akan menerapkan sistem tarif berjenjang sesuai skala objek pajak dengan tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah juga berkomitmen mempercepat serapan belanja melalui evaluasi rutin dan pengawasan yang lebih ketat. Penggunaan APBD diarahkan agar selaras dengan target pembangunan dalam RPJMD serta berorientasi pada hasil yang dapat dirasakan masyarakat.
Di bidang pengelolaan aset, Pemkab HSS terus memperkuat akurasi data dan tata kelola aset daerah guna meminimalkan potensi penyalahgunaan serta meningkatkan akuntabilitas pemerintahan.
Menutup penyampaiannya, H. Suriani menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD HSS atas masukan dan dukungan terhadap pembahasan kedua ranperda tersebut. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan APBD kepada masyarakat.
Penulis: Farid
