Anak Perwira Polri Jadi Tersangka Kasus Konten Rasis di Medsos

Ilustrasi media sosial dan proses penyidikan kasus dugaan konten bermuatan rasis oleh kepolisian.
MEDSOS: Ilustrasi penggunaan perangkat digital untuk media sosial - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, JATENG – Polda Jawa Tengah menetapkan seorang perempuan berinisial L sebagai tersangka dalam kasus dugaan konten bermuatan rasis yang sempat viral di media sosial. L diketahui merupakan anak dari anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan telah berlangsung selama beberapa pekan sebelum status hukum L ditingkatkan menjadi tersangka.

"Sudah kami tetapkan tersangka berdasarkan pendalaman penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa pekan terakhir," kata Himawan, Selasa (2/6/2026).

Setelah penetapan tersangka, penyidik dijadwalkan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap L untuk mendalami keterangannya dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.

Menurut Himawan, perkara yang sedang ditangani tidak hanya berkaitan dengan dugaan muatan rasis dalam unggahan yang beredar di media sosial, tetapi juga mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Itu semuanya," katanya saat ditanya mengenai unsur pidana yang disangkakan kepada tersangka.

Penyidik menjerat L dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Meski demikian, kepolisian belum mengambil keputusan terkait penahanan karena proses penyidikan masih terus berjalan.

"Ancaman hukumannya empat tahun," ujar Himawan.

Ia menambahkan, penyidik masih membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan dugaan tindak pidana lain selama proses penyidikan berlangsung.

"Apabila di dalam proses penyidikan kami membuktikan pelanggaran pidana lainnya, bisa saja kami tingkatkan statusnya kembali," katanya.

Kasus ini bermula dari beredarnya unggahan media sosial yang diduga mengandung unsur rasisme dan memicu reaksi luas dari warganet. Konten tersebut ramai diperbincangkan setelah diunggah ulang oleh akun Instagram @kasitau.info.

Dalam unggahan yang beredar, terdapat narasi yang menawarkan hadiah uang kepada pengguna media sosial yang membuat komentar bernada rasis. Konten itu kemudian memicu kritik dan kecaman dari berbagai pihak karena dinilai mendorong ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.

Sejumlah pengguna media sosial bahkan meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Artanto, membenarkan bahwa perempuan berinisial L yang diperiksa penyidik merupakan anak seorang anggota Polri berpangkat Kompol yang bertugas di lingkungan Polda Jawa Tengah dan Akademi Kepolisian (Akpol).

"Yang bersangkutan bukan anak polisi dari Polrestabes Semarang, namun anak seorang anggota berpangkat Kompol di Polda Jawa Tengah dan juga bertugas di Akpol," kata Artanto.

Menurutnya, penyidik telah mendalami berbagai aspek terkait unggahan yang viral tersebut, termasuk isi konten, narasi yang disampaikan, serta motif di balik pembuatannya.

Selain itu, polisi juga menelusuri aktivitas akun media sosial yang digunakan dalam kasus tersebut. Namun, akun yang sempat menjadi sorotan publik itu kini sudah tidak dapat diakses setelah diturunkan oleh pemiliknya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan ujaran kebencian dan rasisme di ruang digital. Kepolisian menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan transparansi.

Sumber: Liputan6.com

Lebih baru Lebih lama