Taspen Salurkan Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Mulai Hari Ini

Pensiunan ASN menerima manfaat gaji ke-13 yang disalurkan PT Taspen tahun 2026.
ILUSTRASI: Pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – PT Taspen (Persero) resmi memulai pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penerima pensiun lainnya mulai Selasa (2/6/2026). Program tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan tambahan penghasilan kepada para pensiunan pada tahun anggaran 2026.

Penyaluran dilakukan melalui jaringan mitra bayar Taspen yang tersebar di seluruh Indonesia. Para penerima manfaat tidak perlu melakukan pengajuan khusus karena pembayaran dilakukan secara otomatis sesuai data yang telah tercatat dalam sistem.

Corporate Secretary Taspen, Henra, mengatakan pencairan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan negara kepada para pensiunan yang telah mengabdikan diri dalam pelayanan publik selama masa tugasnya.

"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujarnya.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Taspen menjelaskan nominal gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Besarannya setara dengan pembayaran manfaat pensiun selama satu bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memberikan tambahan pendapatan bagi para pensiunan, pencairan gaji ke-13 juga diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah meningkatnya berbagai kebutuhan rumah tangga.

Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi perhatian penerima manfaat. Salah satunya adalah gaji ke-13 dibayarkan tanpa pemotongan iuran maupun cicilan kredit pensiun. Pajak penghasilan atas pembayaran tersebut juga ditanggung oleh pemerintah.

Taspen juga menegaskan bahwa penerima yang memiliki lebih dari satu status manfaat hanya akan menerima satu pembayaran gaji ke-13 berdasarkan hak dengan nilai terbesar.

Namun, ketentuan berbeda berlaku bagi penerima yang memperoleh pensiun sekaligus tunjangan janda atau duda. Dalam kondisi tersebut, pembayaran tetap diberikan untuk kedua hak sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, ASN maupun pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 akan menerima pembayaran gaji ke-13 melalui instansi tempat mereka terakhir bertugas.

Di sisi lain, Taspen mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Peserta diminta tidak memberikan data pribadi maupun melakukan pembayaran kepada pihak yang mengaku dapat membantu proses pencairan manfaat.

Taspen menegaskan seluruh layanan yang diberikan kepada peserta tidak dipungut biaya. Informasi resmi hanya dapat diperoleh melalui kantor cabang Taspen, kanal komunikasi resmi perusahaan, dan layanan Call Center 1500919.

Perusahaan juga mengimbau peserta untuk tetap melakukan autentikasi secara berkala guna memastikan kelancaran pembayaran manfaat pensiun dan hak lainnya.

Dengan dimulainya penyaluran gaji ke-13, jutaan pensiunan ASN diharapkan dapat memperoleh tambahan dukungan finansial yang membantu memenuhi berbagai kebutuhan keluarga sepanjang tahun 2026.

Sumber: Liputan6.com

Lebih baru Lebih lama