Kejagung Dalami Kasus Korupsi MBG, Kepala BGN Berpotensi Diperiksa

SOSOK: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025–2026. Dalam proses tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, berpotensi dimintai keterangan sebagai saksi.

Penyidik menegaskan bahwa setiap pihak yang diduga mengetahui atau memiliki informasi terkait perkara dapat diperiksa untuk memperjelas proses hukum yang sedang berjalan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

"Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi," kata Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Ia menegaskan, status saksi tidak dapat diartikan sebagai bentuk keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Keterangan saksi dibutuhkan untuk membantu penyidik mengungkap fakta secara utuh.

Menurut dia, penyidik akan menilai pihak-pihak yang memiliki keterkaitan informasi dengan dugaan kasus tersebut.

"Yang bisa menerangkan adanya tindak pidana itu akan kami pertimbangkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ujarnya.

Hingga saat ini, Kejagung belum menyampaikan jadwal pemanggilan terhadap Kepala BGN tersebut. Proses pemeriksaan saksi sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan perkembangan alat bukti yang dikumpulkan.

Kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG masih dalam tahap penyidikan. Kejagung terus menggali keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap konstruksi perkara serta menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Sumber: Beritasatu.com

Lebih baru Lebih lama