Pigai Usul Jabatan Strategis Polri Bisa Diisi Sipil

Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan usulan keterlibatan kalangan sipil dalam jabatan strategis non-operasional di Polri.
SOSOK: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Usulan perubahan struktur jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengemuka seiring pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong agar regulasi tersebut membuka ruang bagi profesional sipil untuk mengisi sejumlah jabatan strategis yang tidak berkaitan dengan fungsi operasional kepolisian.

Menurut Pigai, revisi UU Polri dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola institusi yang lebih profesional sekaligus memperluas penerapan prinsip supremasi sipil dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," kata Pigai dalam keterangannya, dikutip Sabtu (6/6/2026).

Pigai menegaskan bahwa usulan tersebut tidak menyasar posisi yang berhubungan langsung dengan tugas pokok kepolisian, seperti penegakan hukum, keamanan, maupun operasi lapangan.

Sebaliknya, keterlibatan unsur sipil diarahkan pada bidang-bidang pendukung yang selama ini berkaitan dengan pengelolaan organisasi dan administrasi strategis.

Beberapa posisi yang disebut meliputi bidang perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

"Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujarnya.

Menurut Pigai, keterlibatan profesional dari luar institusi kepolisian dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan manajemen organisasi dan peningkatan kualitas tata kelola di tubuh Polri.

Ia menilai revisi UU Polri tidak hanya berkaitan dengan penguatan institusi keamanan, tetapi juga harus memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dan reformasi birokrasi yang berkembang saat ini.

Dalam pandangannya, kepolisian sebagai institusi sipil perlu terus beradaptasi dengan praktik tata kelola modern yang mengedepankan profesionalisme serta akuntabilitas publik.

Selain itu, Pigai menyebut keterlibatan kalangan sipil dalam jabatan strategis di kepolisian telah menjadi praktik yang diterapkan di sejumlah negara demokrasi modern.

Usulan tersebut juga dikaitkan dengan kondisi saat ini yang memungkinkan anggota Polri menempati sejumlah posisi strategis di kementerian maupun lembaga pemerintah.

Karena itu, Pigai menilai perlu ada keseimbangan dalam pola pengisian jabatan antara institusi kepolisian dan lembaga sipil.

"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," tuturnya.

Menurut dia, langkah tersebut dapat memperkuat semangat reformasi kelembagaan yang menempatkan kepolisian sebagai institusi yang profesional, modern, dan demokratis.

Hingga kini, usulan tersebut masih menjadi bagian dari masukan terhadap pembahasan revisi UU Polri yang akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah dan DPR.

Apabila masuk dalam materi revisi, ketentuan mengenai peluang pengisian jabatan tertentu oleh kalangan sipil akan menjadi salah satu perubahan penting dalam tata kelola organisasi Polri di masa mendatang.

Perubahan itu dinilai berpotensi memengaruhi pola manajemen sumber daya manusia di lingkungan kepolisian sekaligus membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi tenaga profesional dari luar institusi.

Sumber: Kompas.com

Lebih baru Lebih lama