Kemasan Rokok dan Vape Diseragamkan, Ini Skema Aturannya

POLOS: Ilustrasi rokok dengan kemasan polos - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang akan mengubah tampilan kemasan produk rokok dan rokok elektronik di Indonesia. Melalui kebijakan tersebut, kemasan berbagai merek nantinya akan dibuat lebih seragam dengan standar warna dan desain yang ditetapkan pemerintah.

Kebijakan ini sedang disusun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Kesehatan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan daya tarik produk tembakau, terutama di kalangan anak-anak dan remaja yang dinilai masih rentan menjadi perokok pemula.

Kemenkes: Kemasan Jangan Jadi Sarana Promosi

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi Saguni, mengatakan kemasan produk tembakau selama ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah, tetapi juga menjadi salah satu instrumen pemasaran yang efektif.

Menurut dia, tujuan utama kebijakan kemasan seragam bukan untuk melarang peredaran produk yang legal di pasaran.

"Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja," kata Andi di Jakarta, dikutip Sabtu (6/6/2026).

Ia menegaskan kemasan rokok seharusnya tidak menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok.

"Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok," ujarnya.

Dalam rancangan aturan yang sedang dibahas, identitas merek tetap dapat dicantumkan pada kemasan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, unsur desain dan warna yang selama ini menjadi pembeda utama antarproduk akan diseragamkan.

Peringatan Kesehatan Tetap Wajib Dicantumkan

Selain mengatur tampilan kemasan, pemerintah tetap mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan bergambar pada setiap produk tembakau dan rokok elektronik.

Informasi mengenai dampak kesehatan akibat konsumsi rokok maupun vape juga harus ditampilkan secara jelas agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai sebelum menggunakan produk tersebut.

Andi menyebut sejumlah penelitian internasional menunjukkan bahwa kebijakan plain packaging atau kemasan polos mampu mengurangi daya tarik produk tembakau sekaligus meningkatkan efektivitas pesan kesehatan.

"Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau," katanya.

Sudah Diterapkan di Sejumlah Negara

Kemenkes menilai kebijakan kemasan seragam bukan hal baru dalam pengendalian produk tembakau di tingkat global.

Sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkannya, di antaranya Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar.

Pengalaman negara-negara tersebut menjadi salah satu referensi pemerintah dalam menyusun regulasi yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Selain itu, kebijakan ini dinilai relevan dengan upaya menekan prevalensi perokok anak yang hingga kini masih menjadi tantangan kesehatan masyarakat di Indonesia.

Industri Diberi Waktu Penyesuaian

Pemerintah memastikan penerapan aturan baru tidak dilakukan secara mendadak. Pelaku industri akan diberikan masa transisi agar dapat menyesuaikan kemasan produknya dengan ketentuan yang baru.

Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2024, masa penyesuaian diberikan selama dua tahun sejak aturan tersebut diundangkan. Periode transisi itu diperkirakan berlangsung hingga sekitar Juli 2026.

Tak hanya itu, dalam rancangan RPMK yang sedang dibahas juga disiapkan masa penyesuaian tambahan paling lama 12 bulan terkait pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau maupun rokok elektronik.

Dengan skema tersebut, pemerintah berharap implementasi aturan dapat berjalan bertahap tanpa mengganggu proses adaptasi industri, sekaligus memperkuat upaya perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda dari risiko ketergantungan nikotin.

Sumber: Suara.com

Lebih baru Lebih lama