Tarif Parkir Tak Sesuai, Dishub Banjarbaru Ancam Cabut Izin Pengelola

PENERTIBAN: Jajaran Dishub Banjarbaru menegur salah satu juru parkir yang mengenakan biaya pungutan di atas harga kesepakatan - Foto Dok Dishub Banjarbaru

HABARMERDEKA.COM, KALSEL - Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru mengancam mencabut izin pengelola parkir yang masih menarik tarif di luar ketentuan. Langkah itu diambil setelah muncul laporan masyarakat terkait pungutan parkir yang dinilai tidak memiliki dasar yang jelas di sejumlah kawasan strategis.

Penertiban tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Banjarbaru dalam memberantas praktik pungutan liar sekaligus menata sistem perparkiran agar lebih tertib dan transparan.

Kepala UPT Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Banjarbaru, M. Aswin Rosadi, mengatakan pemanggilan dan pemberian teguran kepada kedua pengelola merupakan tindak lanjut atas instruksi Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, untuk segera melakukan penertiban di lapangan.

“Kami telah memberikan teguran lisan maupun surat teguran resmi kepada kedua pengelola parkir agar segera memperbaiki pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aswin, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, surat teguran bernomor 500.11.33/35/VI/UPT PARKIR DISHUB/2026 dan 500.11.33/36/VI/UPT PARKIR DISHUB/2026 tersebut merupakan peringatan serius bagi pengelola agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Dishub menegaskan, apabila masih ditemukan praktik penarikan tarif yang tidak sesuai aturan, pemerintah akan mengambil langkah lebih tegas dengan mencabut izin operasional pengelolaan parkir.

“Apabila di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran serupa, izin pengelolaan parkir akan dicabut dan pengelolaannya akan diambil alih oleh Dinas Perhubungan melalui UPT Pengelolaan Perparkiran,” tegas Aswin.

Langkah tersebut, lanjutnya, menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, khususnya di sektor perparkiran.

Pemerintah Kota Banjarbaru juga menegaskan penataan tarif parkir dan pemberantasan pungutan liar akan terus dilakukan guna menciptakan sistem pelayanan yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Penulis: M Faidurrahman 

Lebih baru Lebih lama