![]() |
| ILUSTRASI: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah jumlah kepala daerah yang terjaring OTT - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, JAKARTA - Jumlah kepala daerah yang tersandung perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2026 terus bertambah. Hingga 29 Juli 2026, sedikitnya 12 bupati dan wali kota telah diamankan atau ditetapkan sebagai tersangka, setelah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam OTT yang digelar Selasa (28/7/2026) malam, penyidik mengamankan 21 orang di tiga lokasi berbeda.
Sebanyak lima orang diamankan di Jakarta, sedangkan 16 lainnya diamankan di Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Purworejo.
"Salah satu orang yang diamankan di Jakarta adalah Bupati Pemalang yang kemudian tadi malam sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Budi, Rabu (29/7/2026).
KPK juga menyegel sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya Kantor Dinas PUPR Kabupaten Pemalang dan dua rumah di Perumahan Mutiara Residence.
Menurut KPK, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta dugaan jual beli jabatan.
"Kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh Bupati berkaitan dengan proyek. Selain itu juga ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang," ujar Budi.
Penangkapan Anom menambah daftar kepala daerah yang tersandung perkara korupsi sepanjang 2026. Selain Anom, KPK sebelumnya telah menangani perkara yang menjerat Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, dan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.
Saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Sumber: CNBC Indonesia
