![]() |
| SOSOK: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di KPK - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri, Jumat (24/7/2026) malam.
Penahanan dilakukan usai Febrie menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dan selanjutnya ditempatkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
Febrie Adriansyah keluar dari Gedung Kejaksaan Agung sekitar Jumat malam dan langsung digiring menuju mobil tahanan. Mantan Jampidsus itu tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu sejak sore.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan penyidik telah meningkatkan status hukum kliennya menjadi tersangka.
"Pukul 19.00 tadi kami menerima dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan," kata Febri Diansyah kepada wartawan di Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan Febrie ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Juli 2026.
"Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan, di Rutan KPK," ujar Rudi.
Menurut Rudi, keputusan menempatkan Febrie di Rutan KPK bukan tanpa alasan. Kejaksaan Agung mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang selama menjabat sebagai Jampidsus pernah menangani berbagai perkara besar.
"Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar," katanya.
Selain itu, penempatan di Rutan KPK juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada tersangka sekaligus menjaga akuntabilitas dan transparansi proses penyidikan.
"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga," ujar Rudi.
Ia menambahkan, langkah tersebut diambil agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.
"Untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan mungkin lebih nyaman. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar. Itulah salah satu pertimbangannya," tambahnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri.
Barang bukti yang diterima antara lain emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri. Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
Sprindik Nomor 44 diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik (blackout).
Sementara Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Sumber: Beritasatu
