![]() |
| SOSOK: Pegiat media sosial atau konten kreator Babeh Aldo resmi menjadi tersangka dugaan pelanggaran UU ITE - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, KALSEL - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan resmi menetapkan konten kreator Babeh Aldo (BA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Usai menjalani pemeriksaan, BA langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalsel untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pendalaman terhadap laporan masyarakat terkait unggahan konten di media sosial TikTok.
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang merasa dirugikan karena foto dan identitas pribadinya diduga digunakan dalam konten media sosial tanpa persetujuan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel hingga akhirnya penyidik menetapkan BA sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Nur Khamid, membenarkan penetapan status hukum tersebut. Ia menegaskan perkara masih berada pada tahap penyidikan sehingga kepolisian belum dapat mengungkap seluruh materi perkara maupun pasal yang disangkakan.
"Benar, terkait Babeh Aldo alias BA telah ditetapkan sebagai tersangka dan untuk sementara ditahan. Namun perkara ini masih dalam tahap penyidikan, sehingga kami belum dapat menyampaikan seluruh materi perkara maupun pasal yang disangkakan secara rinci," ujar Nur Khamid.
Menurutnya, proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi maupun menggiring opini di ruang publik selama proses penyidikan masih berlangsung.
"Kami mengimbau masyarakat tidak berspekulasi atau menggiring opini. Informasi teknis selengkapnya akan disampaikan langsung oleh penyidik saat proses memungkinkan," tegasnya.
Selain itu, Polda Kalsel mengingatkan seluruh pengguna media sosial, khususnya para kreator konten, agar lebih bijak dalam membuat maupun menyebarkan konten digital.
Kepolisian menegaskan penggunaan foto, identitas, maupun data pribadi seseorang tanpa izin berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
"Kebebasan berekspresi harus dibarengi dengan etika serta kepatuhan terhadap hukum. Penggunaan data pribadi orang lain tanpa persetujuan dapat berimplikasi pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran," kata Nur Khamid.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel masih terus mendalami perkara tersebut. Kepolisian memastikan setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan proses hukum yang berjalan.
Penulis: M Faidurrahman
