Berapa Besaran Gaji Pegawai Kopdes Merah Putih? Ini Kata Menkop

KOPERASI: Pegawai salah satu Kopdes Merah Putih sedang merapikan barang jualan - Foto Dok Istimewa

HABARMERDEKA.COM, JAKARTA - Besaran gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) menjadi perbincangan di tengah proses pembentukan koperasi di berbagai daerah. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa tidak ada nominal gaji yang berlaku sama untuk seluruh koperasi.

Menurut Ferry, gaji pegawai akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing koperasi. Pendapatan usaha yang dihasilkan koperasi diharapkan menjadi sumber utama pembayaran gaji para pegawai.

"Kalau yang pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya," kata Ferry, dikutip dari Antara, Rabu (15/7/2026).

 

Dengan skema tersebut, besaran gaji pegawai Kopdes Merah Putih dapat berbeda antara satu desa atau kelurahan dengan daerah lainnya, bergantung pada kinerja dan pendapatan usaha koperasi.

Sementara itu, Ferry menjelaskan penghasilan untuk jabatan manajer Kopdes Merah Putih akan ditetapkan oleh pemerintah. Saat ini, formulasi besaran gaji tersebut masih dibahas bersama Kementerian Keuangan.

Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menambahkan, mekanisme penggajian pegawai akan mengikuti perkembangan usaha koperasi. Adapun operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih selama dua tahun pertama dikelola oleh PT Agrinas Pangan Nusantara di bawah pengawasan Kementerian Koperasi.

"Tata kelolanya operasionalisasi ada di Agrinas, tentu saja secara detailnya ada di Agrinas. Tetapi dalam pantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi," ujarnya.

Farida mengatakan operasional Kopdes Merah Putih masih berada pada tahap awal sehingga sistem penggajian akan menyesuaikan kemampuan usaha masing-masing koperasi.

Skema tersebut telah diterapkan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Ketua KDKMP Bentangan, Bambang Gunarsa, mengungkapkan koperasinya saat ini mempekerjakan dua pegawai dengan gaji masing-masing Rp1,5 juta per bulan. Gaji tersebut dibayarkan dari pendapatan operasional koperasi.

"Alhamdulillah KDKMP sudah bisa memberi gaji selama 12 bulan ini," kata Bambang.

Sumber: Antara

Lebih baru Lebih lama