![]() |
| KOORDINASI: Suasana Rapat Kerja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan calon jamaah haji hanya membayar sekitar Rp42,8 juta pada musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Nilai tersebut merupakan sekitar 40 persen dari usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp107 juta per orang.
Skema tersebut diusulkan melalui perubahan komposisi pembiayaan, dengan porsi yang dibayarkan jamaah diperkecil dan sisanya ditanggung melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pemerintah mengusulkan agar jamaah hanya membayar sekitar Rp42,8 juta, sedangkan sekitar Rp64,2 juta dipenuhi dari nilai manfaat BPKH.
"Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jamaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan," ujar Dahnil di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Dahnil, usulan BPIH sebesar Rp107 juta disusun berdasarkan perhitungan rasional dengan mempertimbangkan kenaikan sejumlah komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya harga avtur, tarif penerbangan, serta biaya berbagai layanan yang disediakan Pemerintah Arab Saudi, termasuk akomodasi hotel dan fasilitas tenda di kawasan masyair.
Meski terdapat kenaikan biaya operasional, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan tidak ingin membebani calon jamaah di tengah kondisi ekonomi global yang masih belum stabil.
Karena itu, pemerintah mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan kepada Komisi VIII DPR RI. Dalam skema baru tersebut, sekitar 40 persen dari total BPIH dibayarkan jamaah, sementara sekitar 60 persen ditanggung melalui nilai manfaat BPKH.
Dahnil menjelaskan, pada penyelenggaraan haji sebelumnya komposisi pembiayaan masih menempatkan porsi pembayaran jamaah sekitar 62 persen, sedangkan nilai manfaat BPKH menanggung sekitar 38 persen.
Ia berharap Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI dapat menyetujui usulan tersebut sehingga biaya yang harus dibayar calon jamaah menjadi lebih ringan dibandingkan musim haji sebelumnya.
Menurutnya, peningkatan porsi pembiayaan dari nilai manfaat BPKH masih memungkinkan berdasarkan perhitungan pemerintah. Salah satu pertimbangannya adalah adanya akumulasi dana yang tidak digunakan saat penyelenggaraan ibadah haji ditiadakan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi COVID-19, serta pembatasan kuota haji pada 2022.
Usulan BPIH 2027 selanjutnya akan dibahas bersama Panja Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan sebagai besaran resmi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Sumber: Antara
