![]() |
| ILUSTRASI: Polres Banjarbaru mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan bayi perempuan berusia 10 hari - Foto Dok Istimewa |
HABARMERDEKA.COM, KALSEL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang bayi perempuan berusia 10 hari. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua tersangka setelah mengungkap adanya dugaan transaksi uang sebesar Rp5 juta.
Bayi yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh ibu kandungnya berhasil ditemukan dalam kondisi selamat di Kabupaten Barito Timur dan telah dibawa kembali ke Banjarbaru untuk mendapatkan pendampingan serta pemeriksaan kesehatan.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Ari Handoyo melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru IPDA Kardi Gunadi mengatakan kasus itu terungkap setelah ibu kandung bayi berinisial ECD melaporkan anaknya hilang pada 17 Juli 2026.
Bayi yang lahir di RS Idaman Banjarbaru pada 7 Juli 2026 sebelumnya dititipkan kepada seorang bidan berinisial MM sehari setelah persalinan karena sang ibu harus pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Tabalong.
Namun, ketika ibu kandung hendak mengambil kembali bayinya pada 16 Juli 2026, MM tidak dapat dihubungi.
"MM telah memblokir nomor telepon ibu kandung bayi sehingga keberadaan bayi tidak diketahui. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian," ujar IPDA Kardi Gunadi, Senin (20/7/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap MM diduga menyerahkan bayi tersebut kepada seorang perempuan berinisial IR, warga Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, bersama seorang pria bernama Rahmadani. Penyerahan dilakukan pada 9 Juli 2026 dini hari di Banjarbaru.
Kepada penyidik, MM mengaku pasangan tersebut ingin mengadopsi bayi karena belum memiliki anak.
Dalam pemeriksaan, MM juga mengaku menerima uang sebesar Rp5 juta dari IR. Dari jumlah tersebut, MM mengaku memberikan Rp1,5 juta kepada mantan suaminya, RT, untuk melunasi utang. Sementara itu, ibu kandung bayi disebut tidak menerima uang sepeser pun.
Penyidik juga mengungkap RT diduga ikut menawarkan bayi melalui unggahan status WhatsApp bertuliskan "Open Adopsi" hingga akhirnya dihubungi oleh IR dan turut terlibat dalam proses penyerahan bayi.
"Keterangan para tersangka diperkuat dengan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk ibu kandung bayi, ayah biologis, serta saksi yang menyaksikan proses penyerahan bayi. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan MM dan RT sebagai tersangka dalam perkara ini," terang Kardi.
Berbekal keterangan para tersangka dan saksi, tim Satreskrim Polres Banjarbaru bergerak ke Kabupaten Barito Timur dan menemukan bayi dalam keadaan selamat. Bayi kemudian dibawa kembali ke Banjarbaru.
Saat ini bayi bersama ibu kandungnya mendapat pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Sosial, serta menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Idaman Banjarbaru.
"Kedua tersangka telah ditahan. Korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat dan saat ini mendapat pendampingan," kata Kardi.
Atas perbuatannya, MM dan RT dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan jaringan perdagangan bayi.
Penulis: M Faidurrahman
